SANGATTA – Tanggap darurat banjir yang melanda kota Sangatta beberapa bulan yang lalu masih terngiang di benak masyarakat. Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman kembali angkat bicara.
Faizal menyebut, Pemkab Kutim sebenarnya sudah memiliki instrument hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengalokasian pertanggungajawaban terhadap APBD. Salah satunya yang dimasukan yakni terkait penggunaan bantuan tidak terduga (BTT).
“Perbub itu di keluarkan berdasarkan instruksi PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permedagri Nomor 77 Tahun 2020,” ujar Faizal saat menjadi narasumber dalam diskusi dan pemeran foto jurnalistik bertajuk Menata Ulang Banjir Sangatta garapan PWI Kutim di Kedai Salo Brew samping Jembatan Masabang pada Senin (31/10/2022) malam
Kemudian, dirinya juga menambahkan, di APBD tahun 2022, pemerintah juga sudah mengalokasikan BTT sebesar Rp 15 miliar, namun hingga Oktober ini baru teralisasi Rp 4 miliar, selain itu, guna mengatur tata kelola pengunaan, pemerintah daerah juga memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur cara pengganggaran dan penggunaan dana tersebut.
“Nah harusnya jika dalam aksi tanggap darurat sesuai aturan yang tertuang dalam Perbup, 1 x 24 jam dana itu bisa keluar,” imbuhnya.
Politisi dari PDI Perjuangan ini menambahkan, diperlukan kembali kajian teknis oleh Bappeda terkait penggunan anggaran, yang seharusnya bisa dilaksanakan di APBD Perubahan. Selain itu, DPRd nanti juga akan mengkaji ulang dalam penanganan pasca banjir terhadap masyarakat yang terdampak.
DPRD Kutai Timur
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (disingkat DPRD Kabupaten Kutai Timur) adalah lembaga legislatif unikameral yang menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.
Hasil Pemilu 2019, DPRD Kabupaten Kutai Timur memiliki 40 anggota yang tersebar di 10 partai politik, dengan perolehan kursi terbanyak diraih oleh Partai Persatuan Pembangunan.
Pada Pemilu 2019, pemilihan DPRD Kabupaten Kutai Timur dibagi kedalam 4 daerah pemilihan.
40 Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur periode 2019 – 2024 yang dilantik diusung oleh 10 Partai Politik yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Gedung DPRD Kabupaten Kutai Timur terletak di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Jalan Bukit Pelangi – Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. (*)