Dinkes Kutim Terus Galakkan Vaksinasi Covid-19 di Semua Kecamatan

Moment saat Kadinkes Kutim dr Bahrani mengikuti penyuntikan vaksin covid-19 beberapa waktu lalu.

Halokaltim – Kini vaksinasi dosis dua maupun booster banyak digunakan sebagai persyaratan perjalanan, perbelanjaan, maupun kegiatan publik yang berpotensi kerumunan.

Dinas Kesehatan Kutai Timur (Kutim) bersinergi dengan berbagai instansi untuk terus menggelar kegiatan vaksinasi covid-19 tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kutai Timur, dr Bahrani Hasanal mengimbau agar masyarakat segera menyelesaikan vaksinasi baik dosis kedua maupun booster.

Terlebih beberapa pekan terakhir kembali terjadi peningkatan penularan di beberapa daerah, termasuk Kutim.

“Kita baru datangkan lagi vaksin dalam jumlah besar, bagi yang belum vaksinasi booster silakan datang ke gerai vaksinasi,” ujarnya

Dia memastikan semua jenis vaksin yang digunakan untuk program vaksinasi nasional memiliki khasiat yang sama.

Oleh karenanya, masyarakat diminta tidak perlu ragu dan mempercayakan pilihan vaksin pada vaksinator yang ada di gerai-gerai vaksinasi.

Dinkes Kutim setiap harinya menjadwalkan pelaksanaan vaksinasi dan mengumumkannya melaui puskesmas di masing-masing kecamatan.

Terkait persyaratan vaksinasi booster, dr Bahrani Hasanal menjelaskan bahwa diwajibkan agar ada jeda waktu minimal tiga bulan setelah pasien menerima vaksin dosis kedua.

Bagi penyintas atau pasca terpapar Covid, pasien harus memberikan jeda selama satu bulan sebelum mendapat penyuntikan vaksin.

“Khusus booster wajib minimal 3 bulan setelah dosis kedua, dan penyintas minimal 1 bulan setelah dinyatakan negatif covid-19,” ucapnya. (*)

Editor: Raymond Chouda