Halokaltim – Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) bertujuan untuk memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri.
Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman membuka sekaligus memberikan arahan dalam sosialisasi P3DN yang dilaksanakan di Ruang Meranti, Pemkab Kutim, Kamis (11/8/2022).
Ardiansyah mengatakan, P3DN dapat mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Industri, yang dimaksud produk dalam negeri adalah barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia,” jelasnya.
Ardiansyah menegaskan, setiap daerah diwajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri dalam setiap pemenuhan kebutuhan belanja Pemerintah Daerah. Hal ini sebagai upaya peningkatan ekonomi bagi pelaku usaha lokal.
“Hal ini menuntut setiap pelaku usaha daerah, seperti Koperasi dan UMKM, untuk terus berupaya meningkatkan proses produksi dan inovasinya. Program ini akan sia-sia jika pelaku UKMnya sendiri tidak siap. Untuk itu saya berharap dinas terkait membantu seluruh pelaku usaha lokal untuk terus berupaya meningkatkan kegiatan produksi,” tegas Ardiansyah.
Orang nomor satu di Kutim itu menambahkan, Pemerintah mempunyai peran penting dalam memacu penyerapan produk lokal, dengan berbagai program dan kebijakan yang dilaksanakan, karena semua produk yang mempunyai sertifikasi sudah melalui assessment.
“Jadi, kalau ada produk kita yang bagus, segera masuk e-katalog, selanjutnya diprioritaskan penggunaannya pada pengadaan barang dan jasa Pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (*)