Halokaltim – Polres Kutai Timur (Kutim) bersama satuan Reskrim berhasil mengamankan dua orang pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Mengejutkannya lagi, kedua pelaku yang berinisial NR (52) dan SY (38) sudah beroperasi selama lima tahun melakukan penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono didamping Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa, Kasat Reskrim Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara dan Kasi Humas Totok memimpin press release di halaman Gedung Satreskrim Mapolres Kutim, Kamis (01/09/2022) siang.
AKBP Anggoro Wicaksono menjelaskan, kasus ini bermula dari Team unit III Tipiter Sareskrim Polres Kutim yang melaksanakan penyelidikan terkait adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi di KM 06 Jalan Poros Sangatta-Bontang, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutim. Lantas menemukan kendaraan yang mencurigakan.
“Team mengikuti kendaraan roda empat warna abu-abu dengan nomor polisi KT-1636-RE yang dikemudikan oleh SY (38). Kemudian team melakukan pengecekan dan menemukan 8 jerigen yang berisi BBM jenis solar yang akan diantar kepada NR (52) di KM 06 Poros Sangatta Botang Kecamatan Sangatta Selatan, Kutim,” papar kapolres.
Selanjutnya, dilakukan pengecekan di rumah NR, ditemukan gudang penyimpanan BBM jenis solar yang ditampung menggunakan drum, tangki dan tandon yang berisi 5.000 liter atau 5 ton BBM jenis solar, dan mengamankan satu mobil jenis sport berwarna putih dengan nopol KT-8865-RN milik NR (52) yang berisi 800 liter BBM jenis solar dengan tangki besi modifikasi di bak belakang mobil yang digunakan untuk pendistribusian ke daerah pelosok di Kutim.
“Berdasarkan keterangan para pelaku bahwa semua BBM tersebut dibeli dari SPBU yang ada di wilayah Kota Sangatta dengan harga Rp5.150 per liter dan akan dijual ke Kecamatan Sangkulirang dengan harga Rp11.000 per liter,” ungkap AKBP Anggoro Wicaksono.
Pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU, kemudian membawa pulang dan memindahkan ke tempat penampungan dengan menggunakan selang yang dihubungkan dari tangki.
“Motif tersangka melakukan tindakan tersebut yakni nantinya akan dijual-belikan dan dari hasil jual beli tersebut tersangka mendapatkan keuntungan pribadi,” beber Anggoro.
Adapun barang bukti yang ditemukan sebagai berikut :
- 1 (satu) Unit mobil Toyota hilux berwarna putih dengan no pol KTRN yang baknya sudah dimodifikasi menjadi tangki berwarna
- 1 (satu) Unit Toyota kijang kapsul abu abu dengan no pol KT 1636
- 1 (satu) Buah tandon warna Orange
- 3 (tiga) Buah drum plastik
- 6 (enam) Buah drum besi (pertamina)
- 30 (tiga puluh) buah jerigen plastic
- 2 (dua) Buah Tangki mobil warna hitam
- 3 (tiga) Buah selang plastic warna bening panjang 4 meter
- 2 (dua) Buah dynamo/mesin pompa
- 2 (dua) buah Aki
- 1 (satu) mesin cas aki
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan sebagaimana telah diubah dangan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Pelaku diancam pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” jelasnya.
AKBP Anggoro juga menjelaskan berdasarkan interogasi lebih lanjut, pelaku (NR) menggunakan penampungan tangki BBM tersebut sudah berlangsung lama.
“Pelaku ini sudah beroperasi selama lima tahun. Karena adanya rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi, satu bulan belakangan ini mereka aktif kembali dan menjadikan peluang bagi mereka,” pungkasnya. (*)