Halokaltim – Sehubungan dengan atensi Kapolri terkait imbauan kepada jajaran kepolisian untuk menindak tegas para pelaku perjudian. Maka dengan ini Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar press release perkara perjudian yang berhasil diungkap pihaknya selama kurun waktu 10 hari.
Pengungkapan itu dibeberkan langsung Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono, didampingi Wakapolres Kompol Damus, dan Kasat Reskrim IPTU Jata, dalam konferensi pers pihaknya, di Mako Polres Kutim, Senin (29/8/2022).
“Polres Kutai Timur akan merilis beberapa kasus. Yang pertama terkait beberapa kasus tindak Pidana perjudian, yang berhasil dilakukan pengungkapan pada tanggal 20 sampai dengan tanggal 29 Agustus,” ujar Kapolres.
Selama kurun waktu tersebut, dirinya mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 9 tersangka dari 5 laporan polisi di 3 tempat berbeda, yakni di wilayah Polres Kutim, Polsek Muara Bengkal, dan Polsek Sangkulirang.
“Kasus perjudian ini diamankan, ada di tiga TKP dengan lima laporan polisi sudah dikeluarkan, dengan jumlah tersangka total di belakang ini ada sembilan orang,” ungkapnya.
Adapun perjudian yang dilakukan oleh para pelaku di sejumlah TKP dengan 5 laporan berbeda, jenisnya bervariasi. Mulai dari permainan judi melalui jejaring (online) ataupun yang secara langsung.
“Yang dilakukan oleh Polres Kutai Timur itu ada dua perkara judi togel online, ada alamat situs judinya. Kemudian yang kedua dari Polsek Sangkulirang ada dua perkara perjudian, yaitu judi jenis dadu dan bola-bola, dan yang ketiga Polsek Muara Bengkal itu ada satu jenis perjudian, yaitu bola-bola,” lanjut kapolres menjelaskan.
Sejumlah barang bukti alat perjudian yang digunakan pelaku sebagai wadah permainan untuk para pemain judi pun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, termasuk benda berharga seperti handphone, kartu ATM, dan uang tunai.
“Jadi modusnya menyiapkan tempat bagi tersangka-tersangka ini, dan menaruhkan permainan kepada pemasang, kemudian mengambil sejumlah keuntungan dari yang dilakukan tersebut,” bener kapolres.
“Pasal yang diterapkan 303, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tuturnya.