SAMARINDA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur H Hadi Mulyadi menyerahkan Petikan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pencantuman Gelar Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara simbolis kepada 50 PNS perwakilan perangkat daerah di Aula lantai 2 Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (23/5/2022).
Dalam arahannya, Wagub Hadi Mulyadi meminta kepada pada PNS yang telah mendapatkan petikan SK Gubernur tentang pencantuman gelar pendidikan hendaknya tetap belajar sesuai dengan bidang keilmuan atau strata pendidikannya.
“Jangan pernah berhenti belajar. Karena gelar yang kita terima itu belum tentu sesuai dengan kapasitas kita. Jangan sampai gelar doktor tetapi pikiran seperti anak SD,” pinta Hadi.
Artinya, lanjut Hadi, setiap gelar pendidikan yang disandang itu harus benar-benar dikuasai bidang keilmuannya.
“Mudah-mudahan dari semua yang maju ke depan menerima petikan SK Gubernur tentang pencantuman gelar pendidikan bagi PNS di lingkup Pemprov Kaltim tadi, saya melihat memang pantas menyandang gelar pendidikannya,” tambahnya.
Selain itu, mantan legislator Karang Paci dan Senayan ini juga berpesan agar setiap PNS, termasuk yang sudah menerima pencantuman gelar pendidikan mulai dari S1, S2 dan S3 agar bisa menjadi panutan, tidak hanya di lingkungan kerja tetapi juga di tengah masyarakat.
“Jadi selain kemampuan akademis juga kemampuan manajemen harus dikuasai. Tingkatkan kemampuan manajemen diri. Kemampuan leadership (kepemimpinan), bagaimana membangun komunikasi yang baik antara pimpinan dengan bawahan,” pesannya.
Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah menjelaskan sekitar 189 PNS dari berbagai perangkat daerah di lingkup Pemprov Kaltim yang menerima petikan SK Gubernur Kaltim tentang pencantuman gelar pendidikan. Peserta yang hadir langsung sebanyak 50 PNS sedangkan sisanya, yaitu 139 PNS mengikuti secara online. Sebanyak 189 SK tersebut terdiri dari 37 SK untuk nonguru, 48 SK untuk guru dan 104 SK reguler.
“Pencantuman gelar ini bukan masalah administratif saja tetapi memerlukan proses. Tapi paling tidak atas arahan pimpinan kita, dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur, akhirnya kita dapat memastikan pencantuman gelar pendidikan kepada para PNS yang telah menyelesaikan pendidikannya,” jelas Diddy.
Tampak Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim H Moh Jauhar Efendi yang menerima petikan SK Gubernur Kaltim untuk program pendidikan S3 Ilmu Administrasi Publik Universitas Padjadjaran dengan gelar Doktor. Hadir sejumlah pejabat eselon III dan IV BKD Kaltim. (her/sul/adpimprov kaltim)