Rugikan Negara Rp53,6 M, Kejari Kutim Rilis 4 Tersangka Solar Cell DPMPTSP Kutim

Kejari Kutim merilis progres penanganan kasus solar cell di DPMPTSP Kutim yang tetapkan empat tersangka baru.

Halokaltim – Dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Jumat 22 Juli 2022, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan progres terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Tipikor yang dimaksud yakni kegiatan pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) solar cell home system, yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim.

Melalui keterangan tertulisnya yang diterima Halokaltim, Kasi Intelijen Dr Yudo Adiananto, SH MH menjelaskan, berdasarkan rangkaian hasil penyidikan dan ditemukan 2 (dua) alat bukti yang kemudian dilakukan gelar perkara (ekspose).

Adapun kesimpulan, dilakukan penetapan tersangka dan penahanan selama 20 (dua) puluh tahun ke depan terhadap :

  1. HSS (ASN DPM-PTSP Kab Kutai Timur) selaku Pejabat Komitmen
  2. ABD (ASN DPM-PTSP Kab Kutai Timur) selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan
  3. PAS (ASN Bapenda Kab Kutai Timur) selaku pemilik anggaran/ paket 380 kegiatan
  4. MZW (Swasta) selaku Direktur PT Bintang Bersaudara Energi/ rekanan penyedia

“Bahwa kerugian keuangan negara berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa (BPK) Pusat adalah Rp53,6 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp90 miliar,” beber Yudo.

Ditegaskannya, bahwa proses hukum tidak hanya berhenti terhadap ke-4 (empat) tersangka tersebut dan dipastikan akan terus berlanjut terhadap para pihak yang terlibat dan tanpa terkecuali selama didukung dengan minimal 2 (dua) alat bukti.

Menurut Yudo, Pasal yang disangkakan adalah :

  1. Primer, pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  2. Subsidair, pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Editor: Raymond Chouda