Halokaltim.com – Sebanyak 62 dari 139 Desa di Kabupaten Kutai Timur melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Senin (18/10/2021). Dari sejumlah tempat yang menyelengarakan Pilkades, tersebar di 16 Kecamatan di Kutim.
Hal ini dijelaskan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat saat menyampaikan laporan kepada Dirjen Pemdes Kemendagri melalui zoom, di Ruang Rapat Virtual Kominfo Perstik.
“Tahapan Pilkades serentak ini sudah dimulai di Kutai Timur pada bulan Maret 2021 lalu, yang kemudian telah melalui berbagai tahapan,” terang Bupati Kutim.
Kemudian beberapa hal yang di sampaikan terkait dengan tahapan Pilkades Kutim adalah sebagai berikut.
Pertama, bahwa telah adanya regulasi di tingkat daerah yang sejalan dengan peraturan menteri dalam negeri yang mengatur tentang pemilihan kepala desa, khususnya terkait dengan Permendagri nomor 72 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014, tentang pemilihan kepala desa yaitu melalui Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 5 tahun 2021, tentang mekanisme pelaksanaan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.
Kedua, bahwa tahapan tahapan Pilkades, mulai dari persiapan kemudian pencalonan sampai kepada saat ini, telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Kutai Timur, dan juga sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, bahwa telah dilakukan rapat koordinasi dan evaluasi persiapan dalam rangka pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkades serentak tahun 2021 dengan melibatkan unsur forum koordinasi pimpinan daerah, instansi terkait yang tergabung dalam Panitia pemilihan tingkat kabupaten, serta sub panitia pemilihan tingkat kecamatan.
Ke empat, telah dilakukan koordinasi atau sinkronisasi dan pembekalan, bagi unsur penyelenggara Pilkades serentak, terutama penyelenggara di tingkat Desa, yaitu panitia pemilihan desa dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), maupun sub kepanitiaan Kecamatan dalam rangka pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021.
Ke Lima, penyediaan dan distribusi peralatan atau perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkades pada 62 Desa dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Ke enam, pengaturan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara atau TPS telah Sesuai dengan surat edaran Mendagri nomor 141/ 6698/ SJ, tentang jumlah pemilih di tempat pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak di era pandemi Covid19, paling banyak 500 pemilih di setiap TPS
“Adapun data Pilkades serentak di Kutai Timur tahun 2021, yakni rekapitulasi calon kepala desa, daftar pemilih tetap, kemudian tempat pemungutan suara pada Pilkades serentak tahun 2021, bahwa untuk jumlah calon kepala desa itu sebanyak 205 orang,” jelasnya.
Dari jumlah calon kepala desa sebanyak 205 orang ada 1 orang yang meninggal dunia, yakni calon kades yang ada di Desa Kelinjau Hilir Kecamatan Muara ancalong.
“Kemudian untuk jumlah DPT ada 105761 dengan jumlah TPS sebanyak 260 TPS,” tuturnya.
Terkait dengan kondisi pandemi covid 19 pada saat pelaporan kepada Kemendagri (1/10/2021) lalu, bahwa Kabupaten Kutai Timur itu sudah masuk pada level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), namun saat ini Kabupaten Kutai Timur masuk di dalam level 3 PPKM hanya dikarenakan vaksinasinya belum mencapai 50%.
“Tapi dari sisi pandemi penularan covid 19, Kutim sudah mulai melandai, dan semua kecamatan sudah masuk dalam warna zona oranye,” ulasnya
Kendati demikian Pemerintah terus mengupayakan percepatan vaksinasi. Hingga saat ini tingkat vaksinasi di Kutim sudah mencapai 40 persen.
Perihal Keamanan Pilkades Sendiri, Pemerintah sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Kutim, Dandim 0909/KTM, juga Dan Lanal, serta jajaran masing-masing disetiap daerah yang tersebar pada 62 Desa penyelenggara. (*)
Penulis : Andika Putra Jaya