Vonis Mati Terdakwa Narkoba 25 gram, Ini Penjelasan PN Sangatta

Alto Antonio

Halokaltim.com – Humas Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Alto Antonio membenarkan adanya penanganan perkara tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 gram oleh seorang warga Sangatta, Bunga alias John Bunga alias Lapik. Lelaki itu awalnya dituntut 10 tahun penjara, hingga akhirnya dijatuhi hukuman mati, melalui sidang putusan PN Sangatta Nomor 214/Pid.Sus/2021/PN Sgt, tertanggal 18 Agustus 2021.

Ditemui Senin (23/8/2021), di Kantor PN Sangatta, Alto menerangkan, dirinya tidak dapat memberikan penjelasan khusus terkait alasan hakim memberikan hukuman mati kepada terdakwa dikarenakan adanya kode etik sesama hakim.

“Dihukum mati pada Rabu 18 Agustus 2021 dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum 10 tahun penjara, denda 1 miliar, subsider 7 bulan,” ungkap Alto.

Lebih lanjut dijelaskan, hal-hal yang memberatkan pada putusan, selain bertentangan dengan hukum, terdakwa dinyatakan berbohong di hadapan persidangan. Terdakwa juga memiliki 3 sampai 4 agen di bawahnya dalam mengedarkan narkotika tersebut.

“Nah, kita gak tau nih, karena saya gak ikut sidang, yang jelas keadaan memberatkannya seperti itu. Sudah itu terdakwa pernah dijatuhi pidana negara pada saat sebelumnya dan kejahatan narkotika itu memungkinkan timbulnya kejahatan baru,” jelasnya.

Berita terkait : Gara-gara Sabu 25 gram, Terdakwa Divonis Hukum Mati di Sangatta, Lawyer Ajukan Banding

Diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum John Bunga, Abdul Karim, telah mengajukan banding terhadap putusan hukuman mati tersebut, dalam memori banding yang berjudul ‘menghukum terdakwa tidak harus mematikan diri terdakwa’.

“Majelis hakim dalam putusan tersebut seharusnya memberikan pertimbangan dari implikasi atau impact atas kejahatan tersebut,” ucap Karim kepada awak media Jumat (20/8/2021). (*)

Penulis : Andika Putra Jaya