PPKM di Kutim, Pemilik Kafe Diminta Cegah Kerumunan, Pos Penyekatan di 2 Titik Jadi Filter

Halokaltim.com – Setelah melalui hasil rapat koordinasi Senin (5/7/21) lalu, Pemkab Kutai Timur (Kutim) tegas memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang melibatkan stakeholder untuk turut terlibat aktif dalam pengetatan PPKM di Kutim.

Kasmidi menyampaikan, PPKM Mikro dimulai serentak pada 3-20 Juli 2021. Yakni dengan melibatkan semua pihak dan instansi, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Kasmidi mengajak masyarakat, terutama kalangan wirausaha yang memiliki kafe atau warung makan dan sejenisnya, agar kompak bersama-sama melawan covid-19 dengan membatasi kerumunan.

“Silakan kafe atau tempat usaha dibuka dengan take away sampai pukul 21.00 Wita,” ujar Kasmidi.

Dikatakannya, apabila ada yang melanggar maka pihaknya akan memberikan sanksi. Sanksi diberikan mulai dari teguran lisan hingga tertulis. Apabila masih melanggar, maka akan ada tindakan tegas Pemkab Kutim.

Disampaikannya juga, bagi masyarakat yang datang dari luar Kutim maka wajib menunjukan hasil tes rapid antigen. Apabila tidak ada bukti rapid antigen, akan dilakukan pengecekan di posko. Ketika ternyata warga bersangkutan terkonfirmasi positif covid-19, maka akan langsung dikarantina.

“Ada dua titik penyekatan, yaitu posko di Desa Sangkima untuk menyaring arus keluar masuk orang dari Samarinda-Bontang. Dan berikutnya posko di Kecamatan Kongbeng untuk menyekat hilir mudik orang dari wilayah Berau maupun Kalimantan Utara,” terang Kasmidi.

“Ada juga posko di Bandara Swarga Bara milik PT KPC dan Bandara Perintis di Muara Wahau, di pelabuhan Pak Danlanal juga lagi inventarisasi ada posko,” lanjutnya. (*)

Penulis : Andika Putra Jaya

Editor : Raymond Chouda