Halokaltim.com – Legislator Fraksi PAN DPRD Kaltim, M Nasiruddin SH, menyambangi masyarakat di Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) pada Sabtu (26/6/2021).
Wakil ralyat daerah pemilihan (dapil) Bontang-Kutim-Berau tersebut berharap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dapat memfasilitasi warga kurang mampu.
Sosper kali ini turut menghadirkan narasumber di antaranya Haris Retno selaku akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) serta Lilik Rukitasari selaku akademisi Fakultas Hukum Universitas Trunajaya.
“Saya pribadi memang lebih cenderung ke penyelenggaraan bantuan hukum ini karena memang saya rasa ini banyak manfaatnya untuk masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu,” ujar Nasir dijumpai selepas kegiatan.
Terlebih, Nasir berinisiatif untuk kembali menyampaikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum agar masyarakat khususnya bagi yang kurang mampu dapat meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) guna menyelesaikan persoalan hukum.
“Alhamdulillah kami sudah enam kali sosialisasi Perda Penyelenggaran Bantuan Hukum. Di Kutim kemarin ada beberapa masyarakat hang melakukan konsul dengan LBH di Samarinda. Jadi saya merasa manfaatnya ini luar biasa,” terang Bendahara DPW PAN Kaltim itu.
Kendati demikian, Nasir menilai Perda Bantuan Hukum belum bisa diterapkan tanpa adanya Peraturan Gubernur (Pergub). Oleh karena itu, dia mendorong agar Pergub Bantuan Hukum harus segera diterbitkan guna memfasilitasi bantuan hukum gratis melalui LBH.
“Kendalanya ini kami masih menunggu Pergub. Saya yakin Gubernur juga tidak menutup mata karena ini kepentingan masyarakat. Otomatis teman-teman DPRD akan getol mengusulkan pergub ini,” pintanya. (fer)
Editor : Sukriadi