PAD Bankaltimtara Dinilai Maksimal, Puji Hartadi Tak Ragu Mendukung Penambahan Penyertaan Modal

Halokaltim.com – Rencana penambahan penyertaan modal untuk Bankaltimtara mendapat dukungan dari beberapa anggota DPRD Kaltim. Setelah sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Ali Hamdi Kaltim menegaskan dukungannya terhadap penyertaan modal di Bankaltimtara. Rencananya Pemprov Kaltim akan menambah modal hingga Rp 5 triliun.

Sebelumnya, ia menyebut, angka Rp 5 triliun itu untuk di tahap awal. Ada juga relaksasi untuk Bankaltimtara, sehingga hanya Rp 3 triliun. Sebab saat ini modal Pemprov Kaltim sudah Rp 1 triliun.

“Sehingga ditambah secara bertahap,” ulasnya.

Ali Hamdi menuturkan, Bankaltimtara ingin melakukan konversi dari bank konvensional menjadi bank syariah. Penyertaan modal ini untuk menambah modal ke bank syariah milik Bankaltimtara pada 2023 mendatang, yang harus sudah berdiri di Kaltim.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Puji Hartadi menuturkan, saat ini Bankaltimtara sudah memberikan kontribusi yang maksimal kepada Pemprov Kaltim. Makanya, demi meningkatkan perekonomian daerah, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal tersebut.

Dengan diberikan penambahan penyertaan modal tersebut, Puji menegaskan supaya masyarakat ikut mengawasi kinerja Bankaltimtara.

“Masyarakat bisa memberikan kritik dan saran untuk mengoptimalkan kinerja Bankaltimtara,” urainya.

Dukungan penambahan penyertaan modal untuk Bankaltimtara dari Puji itu bukan tanpa alasan. Sebab, dari kacamatanya, Bankaltimtara sudah memberikan pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup baik setiap tahun.

“Makanya tak masalah Pemprov Kaltim menambahkan modal di Bankaltimtara,” paparnya.

Puji menyebut, dari laporan tahunan Bankaltimtara, menunjukkan hasil kinerja yang baik sebagai perusahaan daerah. Sehingga menurutnya, demi kemajuan Bankaltimtara dan bisa bekerja lebih optimal, maka Puji sangat setuju untuk penambahan modal itu.

“Semoga layanan Bankaltimtara kepada masyarakat semakin baik dan tentu berdampak baik bagi perekonomian daerah,” sebutnya. (adv)

Penulis : Hadid