Kejari Periksa 88 Saksi Dugaan Korupsi Solar Cell di DPMPTSP Kutim, Banyak TK2D Terlibat

Yudo Adiananto dan Wasita Triantara.

Halokaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur kembali menyampaikan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Solar Cell di DPMPTSP Kutim tahun anggaran 2020.

Kepala Kejari Kutim Henriyadi W Putro melalui Kasi Intel Yudo Adiananto didampingi Kasi Pidsus Kejari Kutim Wasita Triantara menyampaikan, saat ini sudah 88 saksi yang diperiksa.

“Yang pertama disampaikan adalah jumlah saksi yang sudah kami periksa sekitar 88 orang saksi, yang terdiri dari pejabat dinas, swasta, dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujarnya, Jumat (25/6/2021).

Ia menegaskan bahwa jumlah tersebut akan terus bertambah karena ada beberapa saksi yang sudah mendapat pemanggilan tapi belum dapat hadir. Alasannya karena ada saksi yang mengaku sedang terpapar covid-19, dan ada juga yang alamatnya tidak sesuai dengan yang tercantum.

Perkembangan lainnya adalah terkait potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai nominal sekitar Rp 55 miliar.

“Potensi kerugian negara sesuai dengan yang dikatakan Wakajati beberapa hari lalu diperkirakan mencapai Rp 55 miliar itu benar,” ungkapnya

Berdasarkan perhitungan jaksa penyidik memang ditemukan rencana anggaran barang (RAB) yang ada terdapat mark up atau penggelembungan di dalamnya.

“Untuk diketahui, kegiatan ini sudah direncanakan oleh oknum-oknum tertentu. Di mana sebelum kegiatan berjalan, sudah ada proses persiapan-persiapan ataupun strategi yang oknum ini lakukan,” ulasnya kembali.

Namun pihaknya belum bisa menyebutkan identitas, atau kapasitas pelaku. Yudo Adiananto memastikan nanti ketika tahapan proses penetapan tersangka sudah berjalan, pihaknya akan menjelaskan peran serta masing-masing yang terlibat.

Diketahui, kasus tersebut melibatkan banyak pihak dari TK2D, baik di DPMPTSP maupun dinas lainnya, dengan kompensasi yang didapat dari kepemilikan CV yaitu sekitar Rp 4 juta per paket. Sedangkan dari satu CV itu bisa melaksanakan 4 sampai 5 kegiatan.

“Di mana TK2D tersebut mendirikan CV untuk melaksanakan kegiatan, akan tetapi kegiatan tersebut tidak dilaksanakan. Hanya dipinjam benderanya,” pungkasnya. (*)

Penulis : Andika Putra Jaya