Wakil Ketua DPRD Kaltim Harap Gubernur Menindak Aktivitas Angkutan Batu Bara di Jalan Umum

Halokaltim.com – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menyebut aktivitas angkutan batu bara melintas di jalan umum Kaltim mestinya sangat memungkinkan untuk ditindak. Sehingga, keluhan Gubernur Kaltim, Isran Noor, bahwa urusan pertambangan sepenuhnya berada di pemerintah pusat, tak lagi menjadi relevan.

“Ada perdanya. Tertuang dalam Perda Kaltim Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit,” sebut Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, saat dikonfirmasi Rabu, 16 Juni 2021.

Lebih terperinci, ketentuan dimaksud tertuang dalam pasal 6 ayat 1. Menyebutkan bahwa setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit, dilarang melewati jalan umum. Ayat 3 juga menjelaskan bahwa kendaraan hanya bisa melintas jika mendapat izin dari pejabat berwenang.

Dengan kata lain, pemerintah memiliki kewenangan penuh menghalau truk pengangkut batu bara di jalan umum. “Payung hukumnya sudah jelas, tinggal eksekutif saja lagi,” terangnya.

Pertambangan di Kaltim memang persoalan serius. Aktivitasnya sudah sangat mendominasi. Tergambar dari catatan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim yang mendata izin tambang di Kaltim mencapai 5.137.875,22 hektare. Luasan tersebut setara dengan 40,39 persen daratan Kaltim.

Sebelum UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku, kewenangan penerbitan izin tambang batu bara berada di tangan bupati dan wali kota. Pada masa itu, terdapat 1.404 izin usaha pertambangan (IUP) diterbitkan dengan total luas 4.131.735,59 hektare.

Sedangkan izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dari pusat, terdapat 30 perusahaan. Meski hanya puluhan, izin tersebut menguasai lahan mencapai 1.006.139,63 hektare. Tak heran tujuh PKP2B terbesar di Indonesia, lima di antaranya berada di Kaltim.

Muhammad Samsun Minta Pemprov Jangan Berdalih
Muhammad Samsun pun menyebut masalah pengerukan emas hitam di Kaltim sudah terjadi sebelum kewenangan pertambangan diambil alih pusat. “Jadi jangan berdalih kewenangan ditarik pusat. Kerusakan di daerah terjadi dari dulu,” sebutnya.

Samsun berharap lalu lintas angkutan batu bara di jalan umum mesti ditelisik lebih dalam. Mengingat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (DPUPR Pera) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, tak pernah memberikan lampu hijau bagi angkutan batu bara melintas di jalan umum. Dengan demikian, aktivitas tersebut bisa dipastikan ilegal. (*)

Editor : Raymond