Samsun Paparkan Akses Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Kukar

Halokaltim.com – Masalah akses bantuan hukum untuk masyarakat Kaltim menjadi perhatian khusus bagi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. Politikus PDI Perjuangan Kaltim ini mempunyai kepedulian terhadap keadilan bagi masyarakat yang sedang menghadapi masalah hukum.

Samsun mengakui saat ini masih banyak masyarakat Kaltim yang belum mengetahui Perda Bantuan Hukum di Kaltim. Yang isinya tentang memberikan akses bantuan hukum dan edukasi hukum gratis bagi masyarakat. Makanya Samsun sangat bersemangat saat memberikan sosialisasi Peraturan Daerah 05/2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Dilaksanakan di Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu Kutai Kartanegara (Kukar) dan dihadiri tokoh masyarakat, Samsun memaparkan apa saja yang telah dirinya kerjakan sebagai badan legislasi dan kinerja pemerintah daerah dalam mengatur regulasi kedaerahan.

Menurutnya, masyarakat sangat penting untuk mengetahui hal ini. Sebab apabila masyarakat hanya menjadi objek dalam kasus hukum, menurutnya itu tidak bijak. Makanya ia sebagai wakil rakyat perlu menyosialisasikan kepada masyarakat supaya melek hukum. Bahwa setiap warga negara mempunyai hak mendapat perlindungan hukum dan bantuan hukum.

“Saat ini kami terus menyosialisasikan Perda Bantuan Hukum kepada masyarakat. Responsnya sangat baik,” ucap Samsun.

Dalam sosialisasi perda ini, Samsun didampingi dosen hukum Universitas 17 Agustus Samarinda Roy Hendrayanto. Pengajar yang juga pengacara ini menyebut, di Kabupaten Kutai Kartanegara cukup banyak terjadi kasus hukum yang berkaitan perkara tanah. Mulai dari tumpang tindih lahan maupun tanah yang direbut pihak tidak bertanggungjawab.

Makanya, sebut Roy, sosialisasi perda ini sangat penting dilaksanakan di Kukar.

“Saya harap secepatnya pemerintah mengeluarkan pergub mengenai teknis mendapatkan bantuan hukum,” imbuhnya.

Dijelaskannya, perda bantuan hukum ini menyasar masyarakat tidak mampu. Menurutnya, salah satu tujuan Perda 05/2019 tentang Bantuan Hukum ini untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. (god)

Penulis : Hadid