Halokaltim.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur memberikan pelayanan status hukum bagi kapal penangkap ikan di Kabupaten Kutai Timur. Pelayanan status hukum yang dilakukan berupa bantuan pembuatan Pas Kecil gratis bagi 1500 kapal nelayan.
Kepala Seksi Pengendalian Penangkapan Ikan DKP Provinsi Kaltim, Aspiany menjelaskan bahwa Pas Kecil diperuntukkan bagi kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 GT (Gross Tonnage).
“Pas Kecil ini seperti BPKB untuk mobil, jadi nelayan memiliki surat kepemilikan terhadap kapal mereka,” ujarnya, Jumat (18/6/2021).
Untuk mendapatkan Pas Kecil, salah satu persyaratan yang harus dilakukan adalah pengukuran kapal. Oleh karenanya, sebanyak 173 kapal akan bersandar di Pelabuhan Kenyamukan untuk mendapat pengukuran sebagai persyaratan pembuatan Pas Kecil.
“Kita bekerjasama dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan, yang nantinya, setelah satu bulan pasca pengukuran kapal akan mengeluarkan Pas Kecil,” ucapnya.
Aspiany mengungkap, sebenarnya terdapat 23.000 nelayan kecil yang ada di kabupaten/kota se-Kaltim, namun dari jumlah yang ada, hanya kurang lebih 2.000 nelayan yang sudah memiliki ijin.
Untuk itu, Gubernur Kaltim Isran Noor mendorong agar nelayan kecil bisa memiliki surat kepemilikan melalui program jemput bola ini. “Itulah, program ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan sampai seluruh nelayan kecil yang ada di Kaltim mendapatkan hak hukumnya,” ulasnya.
Selain mendapat hak hukum, nelayan juga akan merasakan berbagai keuntungan ketika memiliki Pas Kecil. Nelayan akan mendapatkan subsidi bahan bakar, asuransi, bahkan bantuan-bantuan yang berasal dari pemerintah baik dari pusat maupun di daerah.
“Seharusnya ini malah kewajiban nelayan, tapi kita membantu untuk memberikan kemudahan kepada nelayan di daerah,” tutupnya. (*)
Penulis : Andika Putra Jaya