Halokaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan agenda rapat kordinasi (rakor) melalui video confrence (vidcon) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Senin (3/5/21). Yakni, dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) dan penanganan covid-19 di daerah.
Berlangsung di ruang rapat posko utama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), agenda rapat itu dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersama Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Joni, Sekretaris Daerah Irawansyah, Kepala Dinas Kesahatan dr Bahrani, dan Kepala BPBD Syafruddin serta beberapa Asisten Setkab dan jajaran struktural Pemkab Kutim.
Menurut Mendagri, bahwa poin yang disimak dari instruksi Presiden RI melalui Menteri Kesehatan bahwasanya semua kepala daerah harus berada pada satu narasi yang sama.
“Semua kepala daerah harus berada pada satu komando yang sama, yaitu dilarang mudik,” tuturnya via vidcon.
Seperti diketahui, melalui surat edaran dari pemerintah pusat, Kementerian Agama memberikan instruksi bahwa tidak ada takbiran keliling dalam menjelang hari raya Idul Fitri. Menteri agama hanya mengizinkan takbiran dilaksanakan di masjid dengan syarat masyarakat yang hadir tidak boleh lebih 50 persen dari kapasitas rumah ibadah tersebut.
Kementerian Agama memberikan Instruksi bahwa tidak ada takbiran keliling dalam menjelang hari raya Idul Fitri.
“Kami memohon dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mendahulukan yang wajib sebelum melakukan yang sunah, dan terus menerapkan protokol kesehatan dan mengutamakan otoritas kesehatan dalam setiap ritual ibadah yang kita jalankan,” ucap instruksi Menteri Agama dalam vidcon. (*)
Penulis : Andika Putra Jaya
Editor : Raymond Chouda