Halokaltim.com – Beredar isu di media sosial bahwa seorang pelaku tindak pidana pelecehan seksual di Desa Sangatta Selatan, Kutai Timur, Kaltim, akan dibebaskan karena alasan tak ada pasal hukum yang menjerat. Pihak keluarga korban didampingi organisasi adat Laskar Kebangkitan Kutai (LKK) menyambangi kantor Satreskrim Polres Kutim, Sabtu (10/03/21) malam, untuk mengklarifikasi adanya isu tersebut.
Pihak dari keluarga korban, Soni Kiting mengaku bahwa isu tersebut tidak benar adanya. Kiting juga mengungkapkan bahwa pihak dari kepolisian sudah bekerja dengan baik dan pihak keluarga korban yang menyambangi Satreskrim malam itu pun diterima dengan baik.
“Polres sudah bekerja dengan baik dan kami juga diterima dengan baik di sini. Jadi tidak ada lagi isu-isu di luar sana bahwa pelaku di polres ini tidak ditangani bahkan akan dilepas, itu tidak benar,” tegas Kiting selaku pihak keluarga.
Berita terkait : Mengoleksi 51 Video Tetangga Mandi, Lelaki Ini Tertangkap Basah dan Dilaporkan ke Polres Kutim
Ketua LKK Kutim, Rony Effendy berharap agar kasus ini ditangani dengan serius supaya tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti itu di Kutai Timur. Dia juga mengungkap akan terus mengawal proses penyelidikan terhadap tersangka pelaku pelecehan tersebut.
Video terkait : VIDEO Lelaki Pengoleksi 51 Video Tetangga Mandi di Sangatta Dipolisikan
“Saya berharap pelaku ini kalau bisa dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang ada, agar ke depannya tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa warga kita di Kutai timur ini,” kata lelaki yang juga karib disapa Fendy itu.
“Kami dari LKK akan terus mendampingi proses ini, siap kawal terus!,” seru dia.
Diketahui, pelecehan seksual yang terjadi adalah aktivitas mandi yang diam-diam direkam oleh tetangganya dari atas plafon. Hal itu dipergoki oleh korban dan suaminya.(*)
Penulis : Andika Putra Jaya