Opini  

Bank Syariah, Ekonomi Syariah dan Islam Kaffah

Resesi ekonomi yang terjadi pasca pandemi Covid-19 tak terelakkan. Indonesia sebagai negara yang juga terdampak pun turut jatuh dalam resesi ekonomi dunia yang kini semakin memperparah kondisi permasalahan ekomoni yang telah ada sebelumnya.

OPINI OLEH: Rika R. Wijaya (Pemerhati Sosial Politik & Aktivis Musimah)

Berbagai upaya untuk memperkuat ekomoni tentu terus dilakukan. Menurut Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sector keuangan dan ekonomi yang mampu bertahan di tengah guncangan krisis akbat pandemic Covid-19 ialah ekonomi dan keuangan syariah, di saat kinerja korporasi memburuk. Hal ini disandarkan pada rasio kecukupan modal atau CAR perbankan syariah hingga kredit macet alias non performing loan (NPL).

“CAR dari bank syariah selama 2020 masih stabil pada angka 20-21 persen. Sedangkan NPL atau Non performing finance turun dari 3,46 persen  pada Januari 2020 menjadi 3,13 pada Desember 2020,” ujar Sri Mulyani dalam acara Seremoni Peresmian Sfafiec dan Forum Nasional Keuangan Syariah yang ditayangkan secara virtual, Jumat, 12 Maret 2021. (tempo.co)

Untuk mensukseskan agenda ini maka sebagaimana yang penulis kutip dari laman detik.com bahwa PT Bank Syariah Indonesia Tbk berencana melakukan kolaborasi dan sinergi dengan lembaga riset dan perguruan tinggi. Tujuannya untuk pengembangan ekonomi syariah.

Hal ini diungkapkan dalam acara Seremonial Peresmian Center of Sharia Finance and Digital Economy (Shafiec) & Forum Nasional Keuangan Syariah, pada Jumat (12/3). Hadir dalam acara ini, Wakil Presiden Republik Indonesia KH. Ma’ruf Amin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang juga dipercaya sebagai Chairman Board of Trustee, Shafiec Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNU), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, PLT Ketua PWNU Daerah Istimewa Yogyakarta Fahmi Akbar Idris, Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Hery Gunardi dan Rektor UNU Yogyakarta Purwo Santoso.

Jika kita telisik lebih dalam, sesungguhnya mengupayakan adanya lembaga keuangan demi pertahanan ekonomi hanyalah penyelesaian yang tidak sampai pada akar permasalahannya. Yang demikian adalah dikarenakan lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem ekonomi. Artinya, ekonomi akan berjalan sesuai dengan sistem yang diberlakukan secara politik dan itu berarti keberadaan sistem ekonomi yang berlaku adalah karena adanya penerapan sebuah sistem.

Adapun sistem kehidupan yang diterapkan saat ini di tengah-tengah masyarakat ialah sistem pemerintahan Kapitalisme-Demokrasi. Sistem inilah yang akan menentukan sistem lainnya termasuk ekonomi. Sehingga sistem ekonomi yang berlaku ketika sistem pemerintahan yang diberlakukan adalah kapitalisme-Demokrasi ialah Sistem Ekonomi Kapitalisme.

Dengan demikian, menerapkan lembaga keuangan syariah saja sebagai solusi pertahanan ekonomi sesungguhnya bukanlah solusi tuntas demi mengukuhkan ketahanan ekonomi di tengah krisis saat ini di saat sistem ekonomi kapitalisme gagal bertahan menghadapi krisis akibat penerapan paketan sistem kehidupan kapitalisme.

 

Pengakuan atas keunggulan lembaga keuangan syariah dan keinginan untuk penerapannya yang digadang-gadang bisa memulihkan atau paling tidak menstabiilkan dan bertahan di tengah krirsis akibat pandemi Covid-19 hari ini seharusnya diikuti dengan pemberlakuan sistem Islam secara menyeluruh di segala aspek kehidupan. Karena bagaimana pun sebuah lembaga keuangan akan sejalan dengan sistem yang berlaku dan saling memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya. (*)