Satgas Covid-19 Kutim Apel Gabungan, Kasmidi: Faskes dan Pasar Tetap Buka dengan Prokes, Rumah Makan Take Away

Halokaltim.com – Peningkatan kasus covid-19 terus bertambah di Kalimantan Timur, dengan alasan tersebut membuat Pemerintah Provinsi Kaltim mengeluarkan instruksi Gubernur dengan Nomor 1 Tahun 2021, dan disampaikan kepada kepala daerah kabupaten/kota se-Kaltim.

Instruksi tersebut juga diarahkan kepada camat, lurah, kepala desa/kampung, hingga RT se-Kaltim. Agar bisa mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan covid-19 dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Plt Bupati Kutai Timur bersama Satgas Covid-19 Kutim menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kutai Timur dengan Nomor 360/135/BPBD/II/2021, tertanggal 5 Februari 2021.

Satgas Covid-19 yang terdiri dari berbagai instansi Forkopimda langsung menggelar apel kesiagaan menyikapi kegiatan bertajuk Kaltim Silent itu, di Mako Satlantas Polres Kutim, Jumat (5/2/21) sore.

Usai apel, di hapadapan awak media Plt Bupati Kutim Kasmidi Bilang mengatakan, apel gabungan ini menegaskan instruksi Gubernur Kaltim, bahwa pada 6-7 Februari tidak boleh ada kegiatan masyarakat di luar, dan harus berada di rumah saja. Apalagi kegiatan yang tidak terlalu penting. Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

“Kita menekankan sebaiknya masyarakat di rumah saja dan menghindari kerumunan. Terkait faskes dan pasar tetap buka karena kebutuhan, tapi patuhi protokol kesehatan. Sedangkan cafe dan warung (juga rumah makan dan sejenisnya) lebih dibatasi, kalaupun tetap buka take away saja,” jelas Kasmidi.

Dia juga menyampaikan bahwa masyarakat jika berkegiatan di pasar agar setelah berbelanja langsung segera pulang. Sebab, akan dilakukan pengawasan dari Tim Satgas Covid-19 di pasar-pasar untuk memastikan kelancaran kegiatan dan kepatuhan disiplin prokes (protokol kesehatan).

“Hari ini kita mulai sosialisasi, dan Satpol PP akan kita tempatkan di setiap pasar, jadi kalau ada yang berkerumun akan kita bubarkan, dan sifatnya terbatas. Tapi kalau untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari tak masalah. Terkait dengan sanksi sesuai dengan surat edaran yang pernah kita keluarkan,” imbau Kasmidi.

Kutim Jalankan Kaltim Silent Sabtu-Minggu, yang Kerja di Perusahaan Boleh Masuk Tapi Tak Keliaran

Diketahui, ada lima point dalam surat edaran yang disampaikan Satgas Covid-19 Kutim melalui Dandim 0909 Letkol Czi Pabate, usai rapat covid di antaranya:

  1. Seluruh masyarakat Kutai Timur agar tetap menjalankan dengan penuh kesadaran tentang protokol kesehatan yaitu 5M.
  2. Seluruh jajaran Kecamatan, Desa dan RT agar membuat posko covid 19 untuk memantau perkembangan covid di wilayahnya.
  3. Pada tanggal 6 s/d 7 seluruh masyarakat Kutai Timur tidak mengadakan aktifitas diluar rumah dan dihimbau agar masyarakat tetap berada dirumah untuk menghindari penyebaran covid 19.
  4. Kepada masyarakat Kutai Timur agar tetap dengan penuh kesadaran untuk melaksanakan setiap petunjuk, arahan peraturan atau edaran yang dikeluarkan oleh Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kab. Kutai Timur.
  5. Terakhir bagi masyarakat yang melanggar point yang sudah disampaikan maka akan mendapat sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati yang telah dikeluarkan.

Berdasarkan data yang dihimpun melalui situs corona.kutaitimurkab.go.id, per 4 Februari 2021, bahwa kembali terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi covid-19 dengan total kasus 5.597 dan terdapat penambahan sebanyak 89 kasus. Pasien dirawat sebanyak 541 dan terdapat penambahan 89 dirawat. Sedangkan yang sembuh mencapai 4.979 dan terdapat penambahan sembuh 38 pasien, meninggal bertambah 1 kasus sehingga  menjadi 77. (*)

Penulis : Rusli Nobi 

Editor : Raymond Chouda