Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur Laksanakan Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Halokaltim.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan penandatanganan piagam pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) disaksikan pihak eksternal, Kamis (21/1/21).

Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Kutim itu melibatkan Bupati Kutim dalam hal ini diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Suko Buono, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutim Sofian Noor, A.Ptnh., Kepala Pengadilan Negeri Sangatta Yuliant P.Utomo, S.H.,M.H., Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Mia Septiana Zaeni, S.H. M.Kn., dan perwakilan dari tokoh masyarakat Mursalim.M.

Mewakili Bupati Kutim, Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Suko Buono sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak Kantor Pertanahan Kutim. Karena penanganan persoalan pertanahan membutuhkan pelayanan prima.

“Alhamdulillah dengan pencanangan pembangunan zona integritas di Kantor Pertanahan Kabupaten Kutim ini, menjadi satu komitmen kita semua (menjadi semakin berintegritas). Kegiatan ini memang awalnya dilakukan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan dilanjutakan oleh beberapa kementrian dan lembaga pemerintahan lainnya termasuk yang ada di Kutim, untuk menjadi tujuan nasional dan ini juga menjadi tujuan dan harapan dari masyarakat,” ucapnya.

Zona integritas ini, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari WBK dan WBBM untuk melakukan suatu proses secara keseluruhan menjadi zona integritas.

“Karena untuk melakukan proses pengembangan zona integritas tidak semudah dengan yang diucapkan, kita harus tahu bahwa integritas adalah sebuah komitmen yang dimiliki oleh seseorang secara konsisten untuk melakukan hal-hal yang baik, di antaranya tidak melakukan korupsi dan hal lain yang dapat merugikan,” papar Suko.

Sementara itu, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutim Sofian Noor, A.Ptnh. memaparkan bahwa keberhasilan pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi. Di mana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya.

“Zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelas Sofian Noor.

Lebih lanjut Sofian Noor mengatakan bahwa pencanangan ini merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi yang diamantakan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

“Melalui pencanangan ini diharapkan setiap institusi dan aparaturnya memiliki akuntabilitas dan kualitas kinerja yang semakin baik, sehingga harapan publik terhadap pelayanan yang berkualitas, hasilnya tuntas dan terukur serta mudah diakses, dengan sendirinya akan terwujud,” harap nya. (adv) 

Penulis : Rusli Nobi

Editor : Raymond Chouda