Halokaltim.com – Setelah Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) nonaktif Encek UR Firgasih ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bangku tertinggi di legislatif Kutim sempat mengalami kekosongan. DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya menunjuk Joni untuk menggantikan posisi Encek.
Diketahui, Encek atau karib juga disapa Firga itu, sebelumnya menjabat ketua DPC PPP Kutim sekaligus ketua DPRD Kutim. Namun setelah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 Juli 2020 bersama suaminya, Bupati Kutim nonaktif Ismunandar dan lima tersangka lainnya, jabatan Firga sebagai ketua DPC PPP Kutim langsung dicabut oleh DPP PPP. Namun hingga kini, pergantian antar waktu (PAW) untuk menggantikan posisi Encek dari PPP daerah pemilihan (dapil) VI di DPRD Kutim belum dilaksanakan, sebab status hukum yang menjerat Encek belum inkracht.
Dua jabatan strategis secara spontan mengalami kekosongan, yakni ketua DPRD Kutim dan ketua DPC PPP Kutim. Lantas, jabatan ketua DPRD Kutim yang kosong, dalam peralihan waktu diisi oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim dari Fraksi Golkar, Asti Mazar. Sedangkan jabatan ketua DPC PPP Kutim yang dicabut dari Encek, diamanatkan kepada Iriansyah sebagai Plt Ketua DPC PPP Kutim hingga musyawarah daerah (musda) pada April 2021 mendatang.
Terbaru, DPP PPP telah memutuskan untuk menunjuk sekretaris jenderal (sekjen) DPC PPP Kutim, Joni, sebagai Ketua DPRD Kutim. Nama Joni dikirim oleh DPC PPP Kutim sebagai pemenang Pileg 2019 dengan sembilan kursi, bersamaan dengan dua nama lainnya, Uce Prasetyo dan Ramadhani.
Plt Ketua DPC PPP Kutim, Iriansyah mengatakan, tiga nama tersebut adalah tiga kader terbaik DPC PPP Kutim. Ketiganya juga memiliki suara hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2019 dengan suara yang banyak. Namun, DPP PPP tidak menilai hanya dari banyaknya suara, ada berbagai faktor yang menentukan.
“Jadi penunjukan ini sifatnya adalah penugasan. Jabatan ketua DPRD itu adalah penugasan dari DPP, yang dalam hal ini Joni adalah yang ditunjuk untuk mendapatkan penugasan sebagai ketua DPRD Kutim,” ungkap Iriansyah kepada jurnalis halokaltim.com, belum lama ini.
Ada beberapa faktor yang mendukung Joni diberikan amanat tugas oleh DPP PPP sebagai ketua DPRD Kutim.
“Pak Joni itu memiliki beberapa hal, tentu dilihat dari keseniorannya, dan beliau juga sudah tiga periode menjadi anggota DPRD Kutim, dan sudah dua kali periode jadi sekjen,” ulas Iriansyah.
Sebagaimana diketahui, jumlah perolehan suara Uce Prasetyo pada Pileg 2019 mencapai 2.521 suara, sedangkan Ramadhani memiliki koleksi 3.548 suara. Adapun Joni, kala itu memperoleh 1.630 suara, sementara Encek UR Firgasih, memiliki 2.017 suara.
“Jadi bukan hanya dilihat dari jumlah suaranya saja,” tambah dia.
Terpisah, Joni menanggapi, dirinya harus siap menerima amanat penugasan dari DPP PPP untuk menjadi ketua DPRD Kutim. Namun, statusnya masih disebut ketua DPRD sementara.
Status ketua DPRD sementara itu, akan dijalankan sampai ada putusan inkracht pada status hukum dugaan gratifikasi yang menyeret nama Encek. Adapun tugas dan fungsinya tetap sama dengan jabatan ketua DPRD definitif.
“Ini adalah keputusan DPP yang sudah ditentukan. Jadi saya harus siap,” tutur Joni kepada halokaltim.com Kamis (17/9/20) siang. (adv)
Editor : Raymond Chouda