Yayasan Melati Diultimatum, Pemprov Kaltim Minta Sebagian Ruang SMAN 10 Samarinda Dikosongkan

Halokaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah tegas dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengembalian penggunaan Gedung Kampus A SMAN 10 Samarinda di kawasan Harapan Baru.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pemberian tenggat waktu kepada Yayasan Melati untuk mengosongkan sebagian ruang guna mendukung operasional SMAN 10 yang akan kembali menempati gedung tersebut mulai tahun ajaran baru 2025/2026.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengungkapkan bahwa Pemprov telah menerbitkan surat edaran resmi kepada pihak yayasan. Surat tersebut memberikan batas waktu hingga 25 Juni 2025 untuk melakukan pengosongan sebagian fasilitas.

“Pemerintah provinsi sudah bikin surat edaran, memberi tenggat waktu kepada yayasan agar bergeser. Kalau tidak salah, paling lambat tanggal 25 Juni,” kata Darlis saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).

Darlis menegaskan, pengosongan tidak mencakup seluruh bangunan di Kampus A. Berdasarkan hasil identifikasi perangkat daerah, hanya 12 ruang kelas belajar (rombel) serta beberapa ruang penunjang seperti kantor, administrasi, dan perpustakaan yang akan dikembalikan ke SMAN 10.

“Asrama belum termasuk yang dikosongkan. Jadi tidak semua fasilitas diambil alih,” jelasnya.

Relokasi ini, kata Darlis, akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pemindahan siswa baru kelas X ke Kampus A. Sedangkan siswa kelas XI dan XII masih tetap menempuh pendidikan di Kampus B (Education Center), Jalan P.M. Noor, hingga proses transisi rampung.

“Yang pindah baru kelas 10 dulu. Tidak serta-merta seluruh fasilitas langsung digunakan,” ujarnya.

Yayasan Melati diharapkan memahami langkah ini sebagai bagian dari pelaksanaan keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat. Darlis juga menekankan bahwa Pemprov tidak serta-merta mengusir yayasan dari seluruh area kampus.

“Pemprov memahami Yayasan Melati juga masih memiliki siswa aktif, sekitar 200 lebih. Tapi mereka juga harus paham posisi pemerintah. Ada putusan MA yang harus dijalankan. Intinya, gedung itu tidak bisa lagi dikuasai 100 persen oleh yayasan,” tegas Darlis.

Dengan pengosongan sebagian ruang tersebut, Pemprov Kaltim berharap proses belajar-mengajar di SMAN 10 dapat berjalan optimal tanpa mengganggu aktivitas pendidikan yang masih dijalankan oleh Yayasan Melati di area yang tersisa. (Adv/dPRDKaltim)

Billy Bets – Join Billy Bets for non-stop action, big wins, and an unforgettable betting experience anytime, anywhere.
Exit mobile version