Halokaltim, Sangatta – CV Narayanan Gema Perkasa, salah satu nasabah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara Cabang Sangatta, mengaku bahwa simpanan dana sebesar Rp 300 juta dalam rekeningnya hilang secara tiba-tiba.
Kuasa Hukum nasabah, Lukas Himuq, menyebut bahwa peristiwa yang dialami kliennya tersebut terjadi sejak 11 Desember 2024 lalu, namun belum ada titik terang penyelesaian masalah dari pihak Bank terkait kerugian yang dialami CV Narayanan Gema Perkasa.
Lukas menyatakan bahwa kliennya terkejut, menyadari saldo yang masuk ke rekening miliknya pada malam hari tiba-tiba raib saat diperiksa pada keesokan paginya.
“Tiba-tiba saldonya hilang. Klien saya langsung melapor ke pihak bank, namun respons dari Bank Kaltimtara sangat minim,” ujar Lukas kepada awak media, di Sangatta, (13/03/2025).
Karena tak mendapat tanggapan yang memadai, nasabah akhirnya meminta perlindungan hukum. Hingga saat ini, dua kali somasi telah dilayangkan, namun Bank Kaltimtara berdalih bahwa dana hilang akibat serangan hacker atau praktik phishing.
“Kami mempertanyakan sistem keamanan Bank Kaltimtara. Ini bukan bank swasta, ini bank milik pemerintah. Seharusnya uang nasabah dijamin keamanannya,” tegas Lukas.
Menurutnya, dalam proses mediasi yang telah dilakukan, pihak bank bahkan menyarankan agar gugatan dicabut dan tidak menuntut ganti rugi. “Ini jelas merugikan nasabah. Kami punya bukti kuat, termasuk rekening koran yang menunjukkan ketidaksesuaian transaksi,” katanya.
Pengacara juga membeberkan bahwa transaksi tersebut tidak dilakukan secara tunai, melainkan melalui sistem CMS (Cash Management System), yang seharusnya memiliki lapisan keamanan tinggi.
Namun, ditemukan perbedaan data antara rekening koran dari CMS dan yang diberikan oleh Customer Service bank.
“Kami yakin ini bukan semata kesalahan sistem atau hacker. Dugaan kuat ada keterlibatan internal. Karena hanya pihak tertentu yang bisa mengakses sistem tersebut pada malam hari,” ujarnya.
Kasus serupa disebut pernah dialami beberapa nasabah lain, baik perorangan maupun perusahaan, namun belum berani membawa kasusnya ke jalur hukum. “Selalu alasan yang digunakan sama, yaitu hacker. Tapi nasabah dibiarkan menanggung kerugian sendiri,” tambahnya.
Lukas berharap, kliennya segera mendapat ganti rugi dari dananya yang hilang dan pertanggung jawaban pihak tergugat. “Kembalikan saja uang kami, itu juga diakui kok sama bank kalau uang nasabah kami itu hilang,” imbuhnya.
Dalam gugatan, pihak penggugat meminta pengembalian dana sebesar Rp 300 juta serta ganti rugi inmateriil sebesar Rp 200 juta, dengan total gugatan Rp 500 juta.
Sementara itu pihak Bank belum dapat berkomentar banyak kepada awak media, dan akan memberikan penjelasan pada tahap persidangan selanjutnya di Pengadilan Negeri Sangatta, pekan depan. (*/Irm)