90 Menit Setelah Terima Laporan Warga, Polsek Sangatta Ringkus Pria dengan 4 Gram Sabu di KM 1 Jalan Poros Bontang

Polsek Sangatta Utara ringkus pria mencurigakan di KM 1 Danau Raya, Terbukti kantongi narkotika jenis sabu.

Halokaltim, Kutai Timur – Tim Polsek Sangatta Utara mengamankan seorang pria atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Danau Raya, Sangatta Selatan. Polisi meringkus pelaku, setelah kurang lebih 90 menit menerima laporan dari warga, pada Minggu (9/3/2025) pagi.

Kapolsek Sangatta Utara, IPTU Alan Firdaus, membeberkan bahwasanya penangkapan bermula setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat, pada hari Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 06.20 Wita, bahwa di area KM 1 Jalan Poros Sangatta-Bontang kerap dijadikan tempat peredaran gelap narkotika

Perihal itu, Kapolsek kemudian memerintahkan jajaran Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara untuk langsung melakukan penyelidikan. “Sekira pukul 07.50 Wita, anggota melihat seseorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan, dan kemudian mengamankan pria yang mengaku bernama Supriadi di Jalan KM 1, Danau Raya tersebut,” terang Kapolsek.

Kemudian pihak kepolisian mulai melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang diamankan, dengan disaksikan oleh warga sekitar. Dan benar saja, petugas menemukan narkotika jenis sabu di kantong celana bagian kanan pria tersebut.

Atas temuan barang bukti tersebut, penyelidikan terhadap pelaku pun dikembangkan.”Saudara Supriadi akui bahwa barang tersebut miliknya. Selanjutnya dilakukan pengembangan di rumah pelaku, dan hasil penggeledahan juga menemukan narkotika jenis sabu,” beber Alan.

Sejumlah barang bukti sabu yang dikumpulkan unit Reskrim Polsek Sangatta Utara dari tangan pelaku.

“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sangatta Utara untuk proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, total keseluruhan 4,34 Gram,” ujar Kapolsek.

Dengan demikian pelaku disebut akan diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana kurungan paling singkat 5 tahun penjara.