Halokaltim, Kutai Timur – Sebanyak 18 dari 24 oknum ASN maupun Non ASN yang diperiksa terkait kasus viralnya foto miras dan video party sejumlah pegawai di Dinas PUPR Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, pada pemberitaan sebelumnya bahwa proses penyelidikan dari tim investigasi sudah selesai dilakukan sesuai instruksi bupati.
“Sudah lengkap, kemarin kita sudah rapatkan dengan majelis kode etik. Tim pemeriksa ini melaporkan kasus, tim kode etik yang sidang dan memutuskan,” ujarnya, pada Kamis (27/2) lalu.
Dilansir dari laman web Pro Kutim, Misliansyah menjelaskan secara rinci dari hasil investigasi tersebut. Dari 18 oknum yang terbukti melanggar, 3 tenaga magang (honorer) diputuskan diberhentikan, dan 9 tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) ditunda pengangkatannya menjadi PPPK, serta 6 lainnya yang merupakan ASN akan dimutasi dan diganjar pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kepada tenaga honorer (non-ASN), proses pemberhentian sebagai hukuman berat ini akan dilakulan oleh Kepala Dinas PUPR. Selanjutnya untuk TK2D yang tengah menunggu proses pengangkatan menjadi PPPK akan ditunda selama enam bulan dan akan dievaluasi kembali dalam satu tahun. Adapun terhadap ASN, 5 di antaranya pemotongan TPP ditetapkan selama 12 bulan sebesar 25 persen, dan satu lainnya hanya 6 bulan.
Sedangkan kepada enam ASN yang diberikan sanksi tambahan berupa mutasi ASN, akan dipindah ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan. “SK sanksi disiplin sudah selesai dan telah ditandatangani Bupati Kutim. Saat ini yang masih dalam proses adalah SK mutasi ASN,” terang Misliansyah.

Misliansyah menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Kutim. Misliansyah mengingatkan agar seluruh aparatur lebih bijak dalam berperilaku di kantor, termasuk dalam berekspresi.
“Jika ingin mengekspresikan kebahagiaan, sebaiknya dilakukan sewajarnya dan di tempat yang lebih tepat, bukan di lingkungan kerja. Etika, baik di dalam maupun di luar kantor, harus tetap dijaga,” tegasnya.
Selain itu, ASN juga diimbau lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, di era digital saat ini, video atau foto dapat dengan mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Semua bisa diedit dan disalahartikan, sehingga ASN harus lebih cermat dalam bersikap dan berbagi informasi,” pungkasnya.
Dengan selesainya proses investigasi dan penetapan sanksi, Pemkab Kutim berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Etika dan profesionalisme di lingkungan kerja harus tetap dijaga demi citra baik pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat.