banner 1024x768

Pelaku Curanmor yang Serempet 2 Polisi di Bontang Lestari Diringkus, Ternyata Pemain Lama

JP (39) pelaku curanmor yang menyerempet dua anggota polisi di Bontang Lestari, diamankan di Mapolres Bontang.
banner 1024x768

Halokaltim, Bontang – Pelaku pencurian motor (curanmor) yang nekat melakukan penyerempetan terhadap dua anggota polisi saat dalam pengejaran di Bontang Lestari,  beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil diamankan Polres Bontang.

Pelaku yang sebelumnya sempat melarikan diri usai dengan sengaja menabrakan kendaraanya dengan petugas saat hendak diringkus, diketahui kabur ke dalam hutan hingga akhirnya diamankan di sebuah pondok kosong pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 00.30.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menjelaskan, tersangka seorang pria berinisial JP (39) warga Kelurahan Kana’an, Bontang Barat. Diketahui JP merupakan resedivis kasus yang sama dan sudah lima kali masuk penjara.

Pada 2004, JP pernah dihukum penjara selama 10 bulan. Kemudian pada 2010 dipenjara selama 14 bulan. Selanjutnya pada 2012 lalu, JP mendekam selama 16 bulan. Lalu menjalani hukuman penjara pada 2017 selama 24 bulan. “JP juga pernah dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan pada 2022,” jelasnya.

Kronologi bermula kala pihak kepolisian memperoleh laporan adanya pencurian sepeda motor Honda Genio hitam dengan nomor polisi KT 3395 QC di Kelurahan Gunung Telihan.

Dua personel yakni Briptu Rachmat Hidayat dan Aipda Samsul Arifin pun mengejar terduga pelaku yang melarikan diri dengan mengendarai motor hasil curian tersebut. Pengejaran terus dilakukan hingga ke arah Bontang Lestari.

Ke-dua anggota polisi yang melakukan pengejaran sempat berdampingan dengan pelaku yang langsung membenturkan kendaraannya. Ketiganya pun terjatuh, namun terduga pelaku sempat melarikan diri.

Briptu Rachmat Hidayat dan Aipda Samsul Arifin, harus mengalami perawatan intensif di RSUD Taman Husada Bontang, usai aksi penyerempetan oleh terduga pelaku curanmor di Bontang Lestari.

Alhasil, dua anggota polisi tersebut harus dilarikan ke rumah sakit usai diserempet dengan sengaja dalam upaya pengejaran terhadap pelaku di wilayah Bontang Lestari, Rabu (8/1/2024) dini hari.

Atas perbuatannya tersebut, JP dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya.