Kolaborasi Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN Optimalkan Pemulihan Kerugian Negara Terkait Perkara Korupsi

Foto bersama dalam kesempatan FGD Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN, di Jakarta, Kamis (25/72024).

Halokaltim, Jakarta – Kejaksaan RI menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertajuk “Kebijakan Kolaboratif dalam Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN Terkait Tindakan Korupsi“, Kamis (25/72024).

(kiri) Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (kanan) Kejaksaan RI gelar FGD bersama Kementerian BUMN.

Sebagaimana disampaikan secara tertulis melalui Siaran Pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Nomor: PR – 642/090/K.3/Kph.3/07/2024, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, per-tanggal 26 Juli 2024.

“Adapun kegiatan ini merupakan penguatan kerja sama kolaborasi Kejaksaan Rl dengan Kementerian BUMN,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan terkait maksud dan tujuan digelarnya FGD, “dalam rangka pemulihan kerugian negara dengan mengoptimalkan pemanfaatan aset sitaan dan rampasan perkara tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto.

Pembicara dalam FGD kali ini menghadirkan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto, Direktur Penyelidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kuntadi, Kepala Pusat Pemulihan Aset Emilwan Ridwan, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Robertus Bilitea, Wakil Kepala Kejati Kaltim Victor Antonius Saragih, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Hadir sebagai peserta FGD merupakan unsur perwakilan Kementerian BUMN RI yang meliputi para Asisten Deputi (Asep) dari masing-masing bidang, serta pihak BUMN dan jajaran anak perusahaan yang dihadiri perwakilan masing-masing Direksi Perusahaan.

Penulis: Andika Putra Jaya