Fraksi PDI-P Sampaikan Pandangan Umum mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Halokaltim, Sangatta – Rapat Paripurna yang ke-27 dengan pembahasan mengenai Pandangan Umum Fraksi Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Rancangan Reraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.

Kegiatan ini di Pimpin Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Bupati Kutai Timur diwakili oleh Asisten lll Sekian Kutim Sudirman Latif, turut hadir 21 Anggota dewan, dan unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ruang Sidang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kutim, Sangatta Utara, Kamis siang (13/6/2024).

Siang Geah mewakili Fraksi PDI-Perjuangan menyampaikan pandangan umum mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Siang Geah menjelaskan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan hakikat dari pelaksanaan proses demokrasi.

Secara konseptual, pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan bermuara kepada pertanggungjawaban kepada rakyat sebagai pemberi mandat, baik kepada eksekutif maupun legislatif.

”Dengannya dapatlah dianalisa untuk diketahui bagaimana kinerja pengelolaan keuangan daerah, apakah ada kemajuan atau justru kemunduran selama satu tahun anggaran,” ucapnya.

Kemudiaan dirinya mengatakan bahwa laporan pengelolaan keuangan daerah tersebut sebenarnya dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pelaksanaan kebijakan keuangan atau anggaran setiap tahunnya.

“Agar penyelenggaraan pemerintahan daerah penganggaranya semakin efektif, efisien dan dapat di kontrol oleh publik,” ujarnya.

Siang Geah juga menjelaskan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur TA 2023 ini merupakan sebuah bentuk aplikasi sistem pertanggungjawaban anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

“Selain sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan dan penggunaan anggaran, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga sebagai sarana untuk melakukan evaluasi terhadap target serta pencapaian kinerja program pembangunan daerah yang telah dilaksanakan selama satu TA,” jelasnya.

Menurut Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah.

“Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD,” tuturnya..

Selanjutnya, dirinya mengatakan bahwa Ini mencangkup laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah TA berakhir.

“Dan laporan keuangan tersebut sekurang-kurangnya meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan, keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah, Laporan ini harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2005 junto Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,” tandasnya.