Halokaltim, Sangatta – Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan Konferensi Pers tentang Penganiayaan Anak dibawah Umur, di Ruang Pelangi Kantor Polres, Sangatta Utara, Selasa (04/06/2024).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Kutim AKBP Roni Bonic, didampingi Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika, Kanit Opsnal, Kanit PPA, dan bagian Humas.
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic menjelaskan bahwa, waktu kejadian tersebut terjadi Pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekitra pukul 16.45 wita yang dimana awal mulanya korban AA (15) sempat cekcok dengan anak kandung pelaku N (45), dimana cekcok tersebut berujung dengan perkelahian.
”Adapun anak kandung dari pelaku N pulang dan pelaku pun mengetahui bahwa anak kandung nya telah melakukan perkelahian dengan anak korban AA,” ucapnya.
”Setelah mengetahui hal tersebut pelaku tidak terima lalu mendatangi rumah anak korban dan di depan rumah korban, pelaku menghampiri lalu melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban dengan memukul ke arah kepala sebanyak 2 kali, menampar sebanyak 2 kali dan menendang sebanyak 1 kali,” lanjutnya.
AKBP Ronni Bonic mengatakan motif dari pelaku melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban dikarenakan pelaku tidak bisa menahan amarah sebab anak kandung dari pelaku berkelahi dengan anak korban.
“Korban pun pasrah akibat kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku, sebab pelaku tidak terima anak kandung dari pelaku berkelahi dengan anak korban,” tambahnya.
Dijelaskan juga kronologi penangkapan bahwa pada hari Jumat tepatnya tanggal 26 Februari 2024, Tim Unit PPA bekerja sama dengan Tim Macam Polres Kutim melakukan kordinasi dan turun ke lapangan untuk mencari posisi pelaku.
“Tidak lama kemudian Tim Unit PPA dan Tim Macam Polres Kutim telah mendapati posisi dari pelaku yang dimana posisi pelaku berada di rumah, adapun langkah Tim Unit PPA dan Tim Macam Polres Kutim telah mengamankan dan di bawa ke Polres Kutim untuk di periksa dan di mintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun Pasal yang disanggakan ialah Pasal 80 Jo. Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau 351 ayat 1 KUH Pidana.
BARANG BUKTI:
1 (satu) Helai celana Panjang kain berwarna biru gelap
1 (satu) Helai Celana dalam pria berwarna abu abu
1 (satu) Helai Baju koko lengan pendek berwarna biru gelap
1 (satu) Helai Celana levis Panjang berwarna hitam
1 (satu) Helai Celana pendek kain berwarna abu abu
1 (satu) Flash Disk Rekaman CCTV