CSR Kutim dan Pemkab Tandatangani Rumusan Kesepakatan dengan Pihak Perusahaan

wakil Bupati Kutim yang juga Ketua Pelaksana MSH CSR Kutim, Kasmidi Bulang saat memberikan sambutan (*/ist)

Halokaltim,Sangatta – Pemangku kepentingan daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dari jajaran Pemkab dan Dewan Legislatif tandatangani 9 kesepakatan dengan para perwakilan perusahaan yang beroperasi di Kutim.

Sembilan rumusan masalah itu dituangkan dalam Berita Acara (BA) hasil Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pengembangan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh pemangku kepentingan daerah.

Kesepakatan itu dibeberkan Ketua Pelaksana MSH CSR Kutim, Kasmidi Bulang, bahwa pada agenda yang berlangsung di Yogyakarta (21/5) lalu,  merupakan komitmen bersama dalam keberlanjutan daerah kedepannya.

“Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Kutim, perusahaan sepakat akan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Adapun salah satu kesepakatan bersama  para pemangku kepentingan, “pertama, terwujudnya kesamaan persepsi, komitmen dan kepedulian program oleh perusahaan, untuk berpartisipasi mengupayakan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” bebernya.

Selain itu kesepakatan meliputi sinkronisasi, koordinasi dan sinergitas antara program (Perusahaan), dan terwujudnya program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan yang terarah, sesuai kebutuhan masyarakat dan program pembangunan di daerah.

Perusahaan juga diminta memberikan laporan program TJSL setiap tahunnya kepada pemerintah melalui tim pelaksana TJSL. Serta memonitoring evaluasi program secara bersama melalui daring.

Berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), bahwa pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi terhadap TJSL dengan membentuk forum serta Tim Pelaksana TJSL.

“Setelah program RKPD yang ditetapkan melalui peraturan bupati, maka akan ditindaklanjuti dengan sikronisasi program TJSL Perusahaan di Kutai Timur setiap tahunnya,” kata Kasmidi.

Ia juga mengimbau  fokus pelaksanaan program TJSL yang dilaksanakan, memprioritaskan Ring 1 perusahaan, serta akurasi program.

“Membangun Sistem Informasi pelaksanaan program TJSL yang dilakukan oleh Perusahaan di Tingkat Kabupaten,” pungkasnya.

Editor: Meiry