Upaya Desa Kedang Ipil Berstatus Masyarakat Adat

Halokaltim, Kutai Kartanegara – Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kutai Kartanegara, adalah salah satu daerah pelestarian warisan budaya tak benda. Desa ini dikenal dengan warisan budaya tak benda yang telah tersertifikasi, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, seperti tarian dan tradisi tradisional.

 

Melalui sejumlah kekayaan seni budaya dan tradisi yang ada, masyarakat lokal di Desa Kedang Ipil, menginkan pengakuan dari pemerintah daerah, agar memiliki status desa masyarakat adat. Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Adat Kedang Ipil, Sartin.

 

“Kami berharap pemerintah dapat menyetujui permohonan kami, sehingga kami dapat melestarikan hutan adat kami,” ucap Sartin, setelah pembukaan Festival Budaya Kutai Adat Lawas Nutuk Beham, pada Ahad, 14 Mei 2024.

 

Namun, ia mengakui upaya untuk memiliki status masyarakat adat di Desa Kedang Ipil, tidaklah mudah, banyak tantangan muncul seiring dengan perkembangan teknologi, membuat pemuda setempat cenderung teralihkan dari nilai-nilai tradisi. Oleh sebab itu, Sarpin menekankan pentingnya regenerasi dalam melestarikan budaya tak benda.

 

“Kami ingin memastikan bahwa tradisi yang ada dapat terus dilestarikan oleh generasi muda,” tambahnya.

 

Sejalan dengan aspirasi tersebut, Kepala Desa Kuspawansyah juga berharap pemerintah dapat mengakui kekayaan budaya tradisional desanya melalui penerbitan SK Bupati. “Kami ingin Kedang Ipil diakui sebagai masyarakat hukum adat, yang memungkinkan kami untuk menjaga tradisi dan keadilan lokal,” ujarnya.

 

Upaya ini telah menarik perhatian pengamat budaya, termasuk Awang M Rifani, anggota Panitia Masyarakat Hukum Adat Kukar, yang telah meninjau dan menilai potensi Desa Kedang Ipil.

“Berdasarkan pengamatan kami, desa ini memiliki potensi yang kuat untuk diakui sebagai masyarakat hukum adat. Kami akan memulai proses untuk mendapatkan SK Bupati yang diperlukan,” akhiri Rifani. (*adv/diskominfokukar)