Halokaltim – Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian terhadap peristiwa kebakaran kendaraan bermotor di Sangatta, Satreskrim Polres Kutim resmi menetapkan 3 orang tersangka dalang kejadian kebakaran yang menimpa beberapa Unit roda 2 dan 4 beberapa waktu lalu di 4 titik berbeda.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa yang diselidiki Satreskrim Polres Kutim, terbilang ada 3 TKP yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana dalam peristiwa panas itu, diantaranya TKP Jalan Soekarno Hatta, Jalan Yos Sudarso III, dan Halaman Kantor Kejaksaan Kutai Timur.
Dua pelaku yang diamankan mengaku sebagai pengetap, sehingga turut diamankan sejumlah barang bukti berupa BBM dan sarana terkait ilegal oil lainnya, Sebagaimana keterangan Kapolres Kutim AKBP Roni Bonic dalam konfrensi pers di Makopolres dengan menghadirkan para pelaku dan barang bukti, Senin (25/3/2024).
” Untuk TKP pertama di jalan Yos sudarso III Selasa (11/3/2024) malam. Kronologisnya pelaku RH mengendarai sepeda motor versa dengan mengangkut 4 jerigen pertalite untuk dijual ke Sdr A, namun saat melintas RH melihat adanya percikan api dari muatannya tersebut” kata Ronni sembari menceritakan lebih lanjut runut peristiwa.
“Pelaku sempat menghentikan motornya sejenak tapi salah satu jirgen terlempar kedepan dan mengenai mobil HRV putih lalu terbakar,” tambahnya.
Satu tersangka lain AM merupakan pelaku pembakaran kendaraan di 2 TKP berbeda, yakni peristiwa yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta dan di Halaman Kantor Kejaksaan Kutim. Diketahui tersangka melakukan aksinya dalam keadaan dibawah pengaruh alkohol dan obat batuk yang dioplos dengan dosis tinggi.
“Pelaku (AM) ini mendatangi kantor kejaksaan memakai motor jenis yamaha vixion kemudian membakar dump truck yang terparkir di halaman dengan membungkus bannya terpal lebih dulu lalu menyulutkan api” ujar Ronni.
Tersangka yang diketahui warga Kecamatan Kaliorang tersebut mengaku, jika tindakannya tersebut dilakukan karena frustasi tak mendapat pekerjaan dan sering di ejek temannya.
“Untuk motifnya sendiri, pelaku sering di hina temannya karena tak kunjung dapat pekerjaan dan pada saat melakukan aksinya, tersangka ini sedang dalam kondisi mabuk” ungkap Ronni.
Dalam kasus ini, Pelaku di jerat Pasal 187 tentang pembakaran maksimal 12 tahun penjara serta kerugian materil dari kejadian tersebut senilai 250 juta rupiah.