Sejumlah TPS di Kutim Masuk Rekomendasi PSU Bawaslu, Ulfa : Sampai hari ini belum ada usulan masuk

Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida

Halokaltim – Sehubungan dengan temuan pengawas pada sejumlah TPS di Kutim yang dianggap memenuhi syarat dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) masih belum mendapat kepastian dari penyelenggara pemilu, baik dari tingkat KPPS, PPK, hingga KPU itu sendiri.

 

Sebagaimana pengakuan Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida yang mengatakan pihaknya belum menerima pengajuan apapun perihal PSU dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) selaku penyelenggara pleno tingkat kecamatan dan perantara usulan PSU dari KPPS ke KPU.

 

“Sampai hari ini tidak ada usulan terkait PSU. Tidak ada usulan sama sekali,” jelas Ulfa kepada saat disambangi awak media di Kantor KPU Kutim, Rabu (21/2/2024).

 

Lebih lanjut ia menyampaikan telah merespon surat dari Bawaslu Kutim, namun Ulfa mengingatkan bahwasanya pengajuan dan penetapan penyelenggaraan PSU sendiri memiliki jenjang tahapan sesuai perundang-undangan yang berlaku dan Peraturan KPU tentang PSU.

 

Adapun hal itu diatur dalam Pasal 372 dan 373 UU No 7 Tahun 2017, serta Peraturan KPU Pasal 80, “nah itu hal-hal yang kemudian mengharuskan dilaksanakan PSU jika sudah melalui proses itu,” bebernya.

 

“Ada pengajuan, tela’ah norma, tela’ah fakta, kemudian dokumen data pendukung, nah itu yang bisa saya sampaikan,” terangnya.

 

Diketahui Kutai Timur menjadi salah satu dari 6 kabupaten/kota di Kaltim yang direkomendasikan gelar PSU di beberapa TPS, sebagaimana disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung.

 

Melansir pemberitaan salah satu media di Kaltim Galeh mengatakan, rekomendasi PSU tersebut disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim berdasarkan temuan Bawaslu kabupaten dan kota di masing-masing daerah.

 

“Terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pemungutan suara pada Pemilu 2024,” jelas Galeh.

 

Dugaan pelanggaran tersebut pun selaras dengan yang sebelumnya disampaikan Koordiv SDMO Pelatihan dan Diklat Bawaslu Kutim, Aji Masyhudi

Koordiv SDMO Pelatihan dan Diklat Bawaslu Kutim, Aji Masyhudi

kepada sejumlah awak media yang menyambangi kantornya, Selasa (20/2/2024).

 

Bawaslu tidak menapik adanya potensi tersebut, setelah adanya temuan pengawas dilapangan melalui informasi masyarakat, terdapat sejumlah pemilih yang tidak mempunyai identitas KTP yang diketahui merupakan salah satu syarat diselenggarakan PSU.

 

“Tidak memiliki KTP, kemudian menggunakan hak pilih gitu kan menjadi salah satu persyaratan PSU tadi itu. Menurut kami itu masuk disitu, beberapa pemilih menggunakan hak piliihnya tidak ada KTP,” ujar Aji Masyhudi.

 

Untuk informasi, berikut halokaltim.id menyertakan penjelasan perihal aturan pelaksanaan PSU yang diatur dalam UU NO 7 Tahun 2017 :

 

Pasal 372

(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut.

a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan;

c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;

d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

 

Pasal 373

(1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.

(2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.

(3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

(4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.

Penulis: Andika Putra Jaya