Halokaltim – Tim Satgas Pengawasan Terpadu BBM Kutai Timur (Kutim) melalui Sat Reskrim Polres Kutim meringkus 3 orang pelaku tindak pidana ilegal oil atau penyalahgunaan BBM bersubsidi di salah satu SPBU wilayah Sangatta Utara.
Berawal dari penyelidikan polisi pada 13 desember 2023 lalu, tim gabungan dari ops. Satreskrim Polres Kutim langsung menaruh perhatian kepada dua pengendara kendaraan roda empat yang dicurigai sebagai pengetap BBM bersubsidi di wilayah SPBU Sangatta Utara.
“Awalnya kami lakukan pembuntutan pada dua orang inisial (A) dan (M) yang kita duga melakukan aktivitas ilegal oil,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, didampingi Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri, Kamis (21/12/2023).
Berangkat dari kecurigaan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dengan menyidak kendaraan dan rumah terduga pelaku.
“Di mana kedua orang tersebut menggunakan 2 mobil yang berbeda kemudian mereka berkumpul di rumah (A),” tambah Ronni Bonic.
“Dalam mobil, ditemukan 13 jirigen kapasitas 20 liter kemudian kami geledah rumahnya dan berhasil mengamankan beberapa jirigen lainnya jenis pertalite,” timpal Dimitri.
Pihaknya kemudian mengamankan 3 orang tersangka berinisial (A) yang berperan melakukan pengetapan didalam mobil dan rumah, (M) dengan peran yang sama, serta (H) yang menerima hasil minyak ilegal yang dijual ke masyarakat.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 unit mobil, 13 jirigen isi BBM jenis pertalite dengan kapasitas 20 liter/ jerigen, serta 1 unit pom mini yang digunakan sebagai wadah pendistribusian ke konsumen.
Dimitri kemudian menyampaikan kronologi perkara bermula dari pelaku (A) dan (M) membeli pertalite di SPBU Sangatta dengan Harga 10 ribu kemudian menjualnya ke (H) dengan harga Rp 11.500,- setelah itu melalui pom mini miliknya, (H) menjual BBM tersebut seharga Rp 12 ribu.
Dimitri menegaskan kepada oknum yang masih melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi, agar secepatnya menyudahi aksinya.
“Kami tidak akan segan untuk melakukan penegakan hukum terkait perkara ini karena ini menjadi atensi dari masyarakat dan kedepannya kami akan memberikan penindakan lainnya apabila masih ada masyarakat yang berusaha untuk melakukan tindak pidana ini,” tegasnya.
Berdasarkan perkara tersebut, ketiga pelaku di jerat Pasal 55 Undang-undang Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah. (*)