Berikut Rincian Rencana Kenaikan Insentif Untuk Tenaga Pendidik di Kutai Timur

Halokaltim – Ini merupakan kabar gembira bagi tenaga pendidik dan kependidikan di Kutai Timur (Kutim). Pemkab Kutim melalui Dinas Pendidikan dan kebudayaaan bakal menaikkan insentifnya hingga 5 persen pada tahun 2024 mendatang dibanding sebelumnya.

Jumlah tenaga pendidik dan kependidikan yang masih berstatus tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) di Kutim sejumlah 3.932 orang. Rinciannya jumlah TK2D yang bekerja di Disdikbud Kutim sebanyak 1.016 orang dan tenaga honorer sekolah sekitar 2.916 orang.

Dalam rangka mengapresiasi tenaga pendidik dan kependidikan di Kutai Timur, Disdikbud Kutim akan menaikkan insentif bagi TK2D.

“Kami memberikan insentif kepada tenaga pendidik dan kependidikan. Ini merupakan kebijakan dari Bupati di tahun 2024 ada kenaikan sebesar 50 persen,” ungkap Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono.

Kata dia, pemberian insentif pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan zonasi yang terbagi menjadi 7 zona.Zona pertama, meliputi Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Tahun 2023 ini insentif yang diberikan sebesar Rp 850 ribu dan tahun 2024 menjadi Rp 1.275.000.

Zona kedua, meliputi Kecamatan Teluk Pandan, Rantau Pulung dan Bengalon. Jika insentif sebelumnya Rp 900 ribu dan pada tahun 2024 menjadi Rp 1.350.000.

Zona ketiga, meliputi Kecamatan Kaliorang, Kaubun, Kongbeng, Muara Wahau dan Sangkulirang, tahun 2023 Pemkab Kutim memberikan insentif Rp 950 ribu dan tahun 2024 menjadi Rp 1.425.000.

“Zona keempat, meliputi Kecamatan Muara Bengkal, Muara Ancalong, Batu Ampar, Long Mesangat dan Telen. Insentif yang diberikan Pemkab Kutim tahun 2023 ini sebesar Rp 1.050.000 dan tahun 2024 menjadi Rp 1.575.000,” jelas mantan Camat Rantau Pulung itu.

Sedangkan zona kelima, meliputi Kecamatan Karangan, tahun 20023 ini insentif yang diberikan Pemkab Kutim sebesar Rp 1.600.000 dan tahun 2024 menjadi Rp 2.400.000.

Zona keenam, meliputi Kecamatan Busang, insentif yang diberikan Pemkab Kutim tahun 2023 sebesar Rp 1.700.000 dan tahun 2024 menjadi Rp 2.550.000.

“Terakhir zona ketujuh meliputi Kecamatan Sandaran, insentif dari Pemkab Kutim tahun 2023 ini sebesar Rp 1.800.000 dan tahun 2024 menjadi Rp 2.700.000,” ujar Mulyono.