NUSASATU – Kearsipan merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Arsip merupakan sumber informasi dan bukti otentik yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan. Namun, di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pengelolaan arsip masih menghadapi kendala, terutama dari sisi sumber daya manusia (SDM).
Menurut Plh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim Taufik, saat ini jumlah tenaga arsiparis di Kaltim masih sangat kurang. Padahal, idealnya setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) harus memiliki minimal dua orang arsiparis yang bertugas mengelola arsip secara profesional.
“Katakanlah OPD di lingkungan pemprov misalnya ada 40 OPD kan, idealnya arsiparis itu dua orang dalam satu OPD kan. Berarti kita perlu dua kali, sekitar 80 arsiparis,” ujar Taufik di Samarinda, pada Senin (20/11/2023).
Namun, kenyataannya hanya ada 27 tenaga arsiparis yang tersebar di 40 OPD di Kaltim. DPK Kaltim sendiri merupakan OPD yang memiliki tenaga kearsipan terbanyak. Sementara itu, OPD lainnya masih mengandalkan staf administrasi yang belum tentu memiliki kompetensi kearsipan.
Salah satu penyebab kurangnya tenaga arsiparis di Kaltim adalah minimnya jenjang pendidikan yang berkaitan dengan kearsipan. Taufik menjelaskan, untuk menjadi arsiparis, seseorang harus memiliki latar belakang pendidikan minimal D3 kearsipan atau harus lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
“Uji kompetensi itu biasanya dilakukan untuk mengukur apakah pengetahuan tentang kearsipannya memadai atau tidak, jadi mereka seperti menjalani proses tes begitu,” jelasnya.
Mengingat pentingnya peran arsiparis dalam pemerintahan, Taufik berharap ada perhatian khusus dari pihak pemprov untuk meningkatkan pengembangan SDM di bidang kearsipan. Salah satu usulan yang diajukan adalah menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi untuk menyediakan program pendidikan kearsipan.
“Kami akan mengusulkan agar ada kerjasama dengan perguruan tinggi untuk menyediakan program pendidikan kearsipan,” tutupnya. (sik/adv)