Pansus Raperda Pajak dan Retribusi DPRD Kaltim Kunjungi Kantor Samsat Kutim

Halokaltim – Dalam proses tahap akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke Kutai Timur (Kutim).

Kunjungan kerja ini awalnya diagendakan ke PT Kobexindo Cement di Kecamatan Bengalon-Kaliorang, Kabupaten Kutim. Namun, rencana itu dialihkan ke Kantor Samsat Bersama, Bukit Pelangi, Kutim, pada Kamis (05/10/2023).

Dalam kunjungan kerja tersebut, pansus DPRD provinsi Kaltim menggelar rapat tertutup yang didampingi, Bapenda Kaltim, Disnakertrans Kaltim dan Imigrasi Kelas 1 Kemenkumham Kaltim serta rapat tersebut dihadiri perwakilan dari manajemen PT Kobexindo Cement.

Banyaknya keluhan masyarakat sekitar terkait salah satu investasi dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, sehingga mereka meminta agar segera dilakukan pendalaman terkait administrasi, pajak dan retribusi daerah.

Dari hal tersebut, salah satu tim Pansus sekaligus Anggota Komisi III DPRD Provinsi kaltim, H Agus Aras, mengungkapkan bahwa pihaknya mencoba mengali informasi terkait dengan pajak daerah dan Retribusi Daerah bagi tenaga asing yang bekerja di perusahaan tersebut.

“Tentu kita ingin mencari informasi terkait dengan pajak penghasilan mereka, sebagai tenaga kerja asing disana ( PT Kobexindo Cement). Kemudian juga dengan retribus daerah yang menjadi sumber pendapatan daerah provinsi Kaltim,” ucap H. Agus Aras.

Politisi partai Demokrat tersebut mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Imigrasi dan data PT Kobexindo Cement ternyata ada 105 orang tenaga kerja asing, telah mendapatkan ijin bekerja di sana.

“Data dari Imigrasi memang sudah ada 105 orang TKA yang sudah mendapatkan ijin bekerja perusahaan PT Kobexindo Cement,” ungkapnya.

Lanjutnya, ia menegaskan keberadaan tenaga kerja asing yang telah masuk ke wilayah Kutim, agar pihak dari perusahaan tidak mengabaikan keberadaan warga lokal dan tetap memaksimalkan tenaga kerja lokal.

“Kami tetap mendorong tenaga kerja lokal ini agar lebih dimaksimalkan, walaupun hari ini, baru 260 orang tenaga kerja indonesia yang berada dilokasi itu dan jumlahnya perbandinganya hampir setengah,” tegasnya.

Agus Aras menambahkan, melihat data pekerja asing tersebut, jumlahnya setengah dari jumlah pekerja lokal.Hal tersebut seharusnya lebih banyak lagi perekrutan bagi pekerja lokal dan dari pihak perusahaan menyanggupi, namun mereka melakukan perekrutan tersebut dengan bertahap.

“Kami tak mau adanya persoalan-persoalan sosial yang ada di masyarakat, dengan adanya investasi dan investasi tetap akan kami jaga, sehingga akhirnya akan membawa dampak positif bagi masyarakat,” imbuhnya.

Selain itu, Agus Aras juga menegaskan terkait Analisis dampak lingkungan (AMDAL), pihaknya akan lebih mencermati apakah penggunaan amdal tersebut telah sesuai dengan persetujuan pemerintah daerah.

“Terkait hal tersebut (AMDAL), kita harus lebih cermati, namun kami tidak membahas hal itu tadi, tetapi idealnya harus clear and clear persoalan dengan hal itu dan itukan salah satu syarat utama,” tandasnya.(*).