Taruhan Kehormatan Dalam Kontes Kecantikan

Hafsah, Pemerhati Masalah Umat. (*/ist)

Halokaltim – Diberitakan sebelumnya, beberapa finalis Miss Universe Indonesia melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).  Korban dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia, mengaku dipaksa membuka busana saat proses ‘body checking’ meskipun di dalam ruangan itu ada laki-laki. Mereka juga difoto dengan menggunakan kamera handphone, serta diminta untuk berpose. Dengan adanya dugaan pelecehan seksual di gelaran Miss Universe Indonesia, organisasi Miss Universe mengatakan akan mengevaluasi kembali perjanjian waralaba mereka.

Selain telah meratifikasi CEDAW sejak 1984, Indonesia memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Yang mana, jadi bukti keseriusan negara memberikan perlindungan dan penghormatan HAM, terutama terkait kekerasan seksual.

Saat ini, Kemenkumham, KemenPPPA dan kementerian atau lembaga terkait sedang menggodok satu dari tujuh aturan pelaksana UU TPKS. Yaitu, RPP Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, pihak penyelenggara Miss Universe Indonesia dihimbau melakukan evaluasi kepada aktivitas bisnisnya. Sehingga, bisa melakukan upaya-upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi ke depan.

Jika pelecehan seksual dibiarkan, maka dikhawatirkan berdampak negatif, khususnya kepada industri ekonomi kreatif dan pariwisata. Terlebih, Miss Universe kerap dilibatkan di promosi budaya lokal dan ekonomi kreatif.

Perempuan Dijadikan Alat Komoditi

Apa yang menimpa salah satu peserta pada ajang pemilihan Miss universe yakni pelecehan seksual, adalah dampak dari penerapan sistem saat ini, yakni liberalisasi dalam industri hiburan. Wanita dijadikan alat komoditi dengan cara halus, yakni mengeksploitasi sisi kecantikan dan intelegensi yang dimiliki.

Secara naluri, wanita manapun akan senang dipuji, apalagi jika mempunyai kelebihan secara fisik plus kecerdasan. Dari sini kemudian, para agen pencari bakat melirik bagaimana cara agar seseorang bisa tampil percaya diri dengan mengeksploitasi sumber daya yang ada pada diri seorang perempuan dengan cara pemilihan dan kontes-kontes kecantikan serupa.

Penghargaan dan apresiasi dilakukan pada ajang atau kontes kecantikan semacamnya untuk menilai perempuan mana yang lebih unggul dalam segala sisi. Biasanya, pagelaran semacam itu akan didanai oleh sponsor dari berbagai produk, termasuk media dan tentu saja ijin dari pemerintah setempat.
Lalu pemenang akan meraih penghargaan dengan berbagai hadiah, mulai dari uang tunai, bonus jalan-jalan ke luar negeri dan setelahnya menjadi duta utusan pemerintah.
Siapa yang tidak tergiur?

Sayangnya, hal semacam ini harus ternoda dengan ulah oknum dari berbagai pihak. Ajang ini menampilkan fisik secara sempurna, maka celahpun terbuka lebar dan ada kesempatan untuk berbuat tidak senonoh. Pelecehan yang terjadi akibat para peserta diharuskan menampakkan aurat lebih dalam menimbulkan niat buruk para oknum yang terlibat.

Menyalahkan oknum saja tidak tepat karena rangkaian terjadinya pelecehan bukan dari satu titik saja, namun peluang terbesar sudah muncul dari awal bahkan sebelum acara digelar. Adanya payung hukum tak membuat para finalis aman dari segala tindakan tak terpuji.

Kontes kecantikan sejatinya bukanlah suatu wadah ideal dalam mengeksplor kelebihan wanita. Ajang ini hanya membuka peluang bisnis bagi para kapitalis dalam industri hiburan. Perempuan justru rentan terhadap bahaya akibat mempertontonkan kecantikan dan tingkah laku didepan umum. Akhirnya terjadilah tindakan pelecehan seksual dimana korbannya adalah perempuan itu sendiri.

Tidak sampai disitu saja, sejatinya perempuan adalah makhluk yang dimuliakan dengan segala potensi yang dimilikinya. Potensi tersebut harusnya dicurahkan untuk generasi penerusnya yang akan membawa kemaslahatan. Namun, dengan adanya kontes kecantikan justru meruntuhkan Marwah dan kehormatan perempuan itu sendiri.

Pandangan Islam Terhadap Posisi Perempuan

Sebelum Islam hadir, wilayah Jazirah Arab diliputi kebodohan, memiliki anak perempuan dianggap aib, maka siapapun yang melahirkan anak perempuan akan dibunuh akibat rasa malu dari kedua orang tuanya.
Sejak Islam muncul sekitar 1.400 tahun lalu, harkat wanita terangkat dengan posisi yang mulia. Tidak sampai disitu, dalam beberapa ayat dalam AlQuran Hadits diterangkan hak dan kewajiban seorang perempuan.
Sehingga keberadaannya cukup diperhitungkan dengan perannya sebagai anak, istri, ibu dan perannya ditengah masyarakat.

Sebagai seorang anak, ia akan mendapatkan hak penghidupan yang layak dan juga harta waris.
Sebagai seorang istri, mempunyai pengaruh terbesar bagi seorang suami yang dicintainya.
Mengenai hal ini, contohlah apa yang dilakukan oleh teladan kaum Muslimah, Khadijah Radiyallahu anha dalam mendampingi Rasulullah di masa awal kenabiannya. Ketika Rasulullah merasa ketakutan terhadap wahyu yang diberikan kepadanya, dan merasa kesulitan, lantas apa yang dikatakan Khadijah kepadanya?

“Demi Allah, Allah tidak akan menghinakanmu selama-lamanya. Karena sungguh engkau suka menyambung silaturahmi, menanggung kebutuhan orang yang lemah, menutup kebutuhan orang yang tidak punya, menjamu dan memuliakan tamu dan engkau menolong setiap upaya menegakkan kebenaran.” (HR. Muttafaqun ‘alaih).
Posisi wanita ditempatkan sebagai pendamping suami, dimana dalam mengarungi bahtera rumah tangga takkan ideal jika tanpa kehadiran seorang wanita.

Wanita sebagai seorang Ibu.
Tidak ada kemulian terbesar yang diberikan Allah bagi seorang wanita, melainkan perannya menjadi seorang Ibu. Bahkan Rasulullah pun bersabda ketika ditanya oleh seseorang:

“Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak untuk kuperlakukan dengan baik?” Beliau berkata, “Ibumu.” Laki-laki itu kembali bertanya, “Kemudian siapa?”, tanya laki-laki itu. “Ibumu”. Laki-laki itu bertanya lagi, “Kemudian siapa?”, tanya laki-laki itu. “Ibumu”, “Kemudian siapa?” tanyanya lagi. “Kemudian ayahmu”, jawab beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 6447)

Peranan wanita dalam masyarakat.
Wanita disamping perannya dalam keluarga, ia juga mempunyai peran lainnya di dalam masyarakat dan Negara. Jika ia adalah seorang yang ahli dalam ilmu agama, maka wajib baginya untuk mendakwahkan apa yang ia ketahui kepada kaum wanita lainnya. Begitu pula jika ia merupakan seorang yang ahli dalam bidang tertentu, maka ia bisa mempunyai andil dalam urusan tersebut namun dengan batasan-batasan yang telah disyariatkan dan tentunya setelah kewajibannya sebagai ibu rumah tangga telah terpenuhi.

Sebagai muslimah secara umum akan diberlakukan pula aturan sebagai bentuk penghormatan dengan berpakaian tertutup sempurna dan aturan interaksi dengan lawan jenis. Begitupun ketika melakukan perjalanan diwajibkan disertai mahram untuk menjaga marwahnya.

Islam cukup menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan. Kecantikan sesungguhnya ketika ia mampu mengaplikasikan potensinya sesuai aturan syarak, sehingga ia tidak butuh pujian ataupun pengakuan dari khalayak hanya karena cantik dan pintar yang membuatnya justru masuk dalam jeratan bahaya.

Wallahu a’lam bisshowab