Ratusan Gram Sabu Diamanakan Satresnarkoba Polres Kutim Dari Tangan Residivis Narkoba Asal Bengalon

Ketiga tersangka berikut barang bukti. (/ist)

Halokaltim – Total 240 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutai Timur) di Kecamatan Bengalon dengan meringkus 3 orang tersangka berinisial TO (37), SA (43) dan AE (51), Rabu (10/5/2023).

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Kutim kerap terjadi transaksi narkoba, hingga selanjutnya dilakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Bengalon oleh Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim.

Pada hari Senin (9/5/2023) sekiranya pukul 18.30 Wita, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan 3 orang yang sedang berada di dalam rumah di Jalan Sungai Aji RT 09 Desa Sepaso Induk, Kecamatan Bengalon.

“Dua orang diantaranya adalah residivis baru keluar bulan Desember tahun 2022 dengan masa tahanan 8 tahun dan setelah keluar menjual sabu-sabu dalam paket besar,” ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic melaluo Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Damiatus Jelatu melalui rilisnya, Rabu (10/5/2023).

Dalam penggeledahan, Satresnarkoba Polres Kutim menemukan 2 poket besar dengan berat 95,72 gram bruto dan 6 poket sedang dengan berat 27,26 gram bruto narkotika jenis sabu yang ditaruh atau disimpan di atas plafon lantai 2 rumah tersebut.

Saat diinterogasi oleh polisi, SA memberikan keterangan bahwa dirinya mendapatkan barang haram itu dari Herman (DPO) yang diambil di Sangatta dengan cara dijejak.

Atas kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Kutim mengamankan beberapa barang bukti seperti:
1. 10 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 124 gram bruto, beserta plastik pembungkusnya,
2. 3 buah Handphone
3. 1 buah timbangan digital warna silver
4. 1 buah kaleng berbentuk bulat warna merah merek pimco tempat menyimpan sabu
5. 1 buah kaleng berbentuk kotak merah merek orca tempat menyimpan sabu
6. Beberapa plastik klip

“Atas kejadian tersebut ketiga pelaku diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*/)