Halokaltim – Anggota DPRD Provinsi Kaltim Agus Aras menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltim No 08 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, di kawasan Teluk Kaba, Desa Teluk Singkama, Kecamatan Sangatta Selatan,Minggu (7/5/2023).
Hadir sebagai narasumber pada sosper kali ini dari salah satu anggota organisasi kepemudaan Kutai Timur (Kutim) M Aldair, yang mana beliau tergabung dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia DPD Kutim, bersama rekannya Rifky sebagai operator pemateri dari PMII Kutim.
Selain itu Kepala Desa Teluk Singkama Asbar juga turut hadir bersama masyarakat mengikuti agenda tersebut. Beberapa tokoh penting wilayah setempat juga nampak berada di lokasi dalam berlangsungnya giat pagi itu, antara lain ada Sekcam Sangatta Selatan Ibu Rusmiyati, Ketua Karang Taruna Rahmat, dan sejumlah Ketua RT di Desa Teluk Singkama
Dalam penyebar luasan informasi terkait peraturan daerah tentang kepemudaan itu, dikatakan Agus Aras merupakan hal penting untuk diketahui warga Kaltim terutama para pemuda sebagai generasi penerus bangsa, sebagai pemegang tongkat estafet kepemimpinan di masa mendatang.
“Sosialisasi Perda Kepemudaan ini, sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada pemuda, Sehingga mereka tahu bahwa pemerintah mempunyai kepedulian yang cukup tinggi, terhadap pengembangan potensi pemuda di Kaltim,” ujar Agus Aras tatkala Sosper berlangsung.
Melalui awak media seusai acara, Anggota Komisi III DPRD Kaltim itu berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini, masyarakat dan pemuda pada khususnya dapat memahami muatan Perda nomor 8 tahun 2022, sehingga dapat mengembangkan potensi diri kepemudaan sesuai kaidah yang ada.
“Harapan saya pemuda harus menangkap peluang ini, sehingga mereka dapat mengembangkan potensi-potensi yang ada,” ulasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Teluk Singkama Asbar menyampaikan rasa syukur atas dilaksanakannya sosialisasi perda melaui anggota DPRD Kaltim H. Agus Aras, yang dianggap dapat memberi manfaat bagi pemuda-pemuda di wilayahnya untuk lebih mengetahui aturan-aturan dan regulasi terkait dengan Kepemudaan.
“Kami bersyukur, dengan adanya sosialisasi ini, sehingga nanti langkah-langkah pemuda ini, tidak melanggar aturan-aturan atau kaidah yang ada,” ungkapnya.
Dirinya juga mengungkapkan pihak desa akan memfasilitasi untuk menyampaikan kembali informasi-informasi terkait dengan aturan-aturan sosper terkait kepemudaan tersebut sebagai tindak lanjut pihaknya dalam penyebar luasan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim No 08 Tahun 2022 tersebut.
“Mungkin nanti di setiap moment khusunya di desa atau di RT-RT kami akan sampaikan sosialisasi tentang kepemudaan ini,” tutupnya. (*/)
Penulis : Andhika Putra Jaya