Selip Sabu Dalam Spidol, Polsek Sangatta Amankan Pria Mencurigakan di Depan Hotel

Tersangka MI.

Halokaltim – Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kerap terjadi tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu di depan sebuah hotel di Jalan IA Muis RT 040, Sangatta Utara, Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara berhasil mengamankan seorang pria dengan 4 gram lebih sabu , Senin (27/3/2023) dini hari.

Dari tangan pelaku bernama Ismail (23) ditemukan 1 (satu) buah spidol snowman warna putih biru yang disimpan di dalam celana, dan setelah dibuka didalam spidol tersebut didalamnya terdapat 2 poket yang diduga narkotika jenis sabu.

Perihal itu berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : LP/A/6/III/2023/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK SANGATTA UTARA/POLRES KUTIM/POLDA KALTIM, per tanggal 27 Maret 2023, terkait pengungkapan tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polsek Sangatta Utara, Polres Kutai Timur.

“Dilakukan penyelidikan sekira pukul 01.00 wita di depan Hotel Pinang diamankan seseorang yang bernama inisial MI dan setelah dilakukan pemeriksaan di temukan 1 buah spidol di dalam celana pelaku, dan setelah dibuka di dalamnya terdapat 2 poket yang diduga narkotika jenis shabu,” singkat laporan tertulis yang diterima rekan jurnalis halokaltim.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 2 poket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 2,77 gram dan 1,51 gram beserta plastiknya, 1 buah spidol merk Snowman warna putih biru tempat menyimpan shabu, 1 buah Hp Merk Vivo warna biru.

“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk proses lebih lanjut,” lapornya. (*)

Penulis: Andika Putra Jaya