Halokaltim – Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kutim, Minggu (12/03/2023) sekitar pukul 14.30 WITA.
Berlokasi di kediaman pelaku, Jalan HM Ardans, Gang Pahlawan, Kecamatan Sangatta Selatan, pelaku berinisial MY (38) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kutim atas kepemilikan narkotika jenis sabu, dengan berat 27,48 gram.
Setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan 11 (Sebelas) poket yang diduga Narkotika jenis sabu yang mana 9 Poket disimpan di dalam tas dan 2 (dua) poket besar disimpan di dalam lemari,
Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP-A / 17 /III/2023/Kaltim / Res. Kutim, Tgl 13 Maret 2023, Satresnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan barang bukti yaitu :
- Sebelas poket diduga narkotika jenis shabu dengan berat 27,48 gram beserta plastik pembungkusnya .
- Satu buah Handphone
- Satu buah Tas warna hitam bermerk
- Satu buah Tas polkadot warna abu-abu putih
- Satu buah dompet Vape bermerk
- Satu buah Box putih tempat menyimpan Shabu
- Beberapa plastik klip
- Satu buah timbangan digital
- Dua buah sendok takar
- Beberapa cup kue untuk menaruh shabu
Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu, membenarkan terkait hal tersebut.
“Benar, saya bersama anggota tim Satresnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku dan berhasil mengamankan MY dengan barang bukti sejumlah 27,48 gram beserta plastik yang disimpan dalam box putih dan dalam lemari yang bersangkutan,” ungkapnya
AKP Damianus Jelatu, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada akan peredaran Narkotika di lingkungan sekitar dan jangan ragu untuk melapor.
“Saya menghimbau untuk masyarakat terus waspada, karena narkoba sudah sampai kepelosok dan melaporkan ke kami jika mendapati ada transaksi narkotika,” tutupnya. (*)