banner 1024x768

79 Kades di Kutim Resmi Dilantik, Bupati: Harus Bisa Pahami Peran dan Tugas

Bupati Ardiansyah Sulaiman saat melantik kepala desa.
banner 1024x768

Halokaltim – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman lantik 77 Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 5 Desember tahun lalu, beserta 2 kades Pengganti Antar Waktu (PAW), di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG), Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Jum’at (17/2/2023) pagi.

Agenda pelantikan tersebut juga hadir Wakil Bupati Kasmidi Bulang bersama sejumlah pejabat beserta jajaran Setkab Kutim. Selain itu turut diikuti sejumlah Kepala SKPD, para Camat se-Kutim, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Forkopimda yang hadir.

Ardiansyah menjelaskan bahwasanya 79 Kades yang dilantik tersebut secara resmi telah mengemban tugas dan amanah sebagai pejabat desa tertinggi, bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Saudara-saudara yang dilantik pada hari ini merupakan orang-orang pilihan yang dipilih secara langsung oleh masyarakat desa dan dipercaya mengemban amanah yang besar untuk kemajuan desa,” jelasnya dalam kesempatan pagi itu.

Dalam hal ini orang nomor satu di Kutim itu menegaskan, bahwa sebagai kepala desa harus bisa memahami peran dan tugasnya dalam mengemban amanah untuk kemajuan desa, serta kesejahteraan masyarakat desa di wilayahnya masing-masing.

“Secara garis besar, bahwa tugas utama kepala desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa,” lanjutnya menambahkan.

Kades selain sebagai pemimpin formal tapi juga pemimpin informal yang dianggap sebagai orang yang bijaksana sehingga diharapkan mampu menempatkan diri diatas semua kepentingan masyarakat dan dapat mewujudkan kesejahteraan bagi warganya.

“Para Kades diharapkan mampu memberikan pelayanan bagi masyarakat secara proporsional dan merata. Sehingga dapat mewujudkan pembangunan terpadu dan serasi,” harapnya.

Dirinya berpesan kepala desa untuk dapat melaksanakan koordinasi internal dengan perangkat desa untuk membangun komunikasi yang harmonis dengan BPD maupun lembaga yang ada di desa dalam mempersembahkan yang terbaik untuk masyarakat dan desa.

“Pelajari regulasi yang terkait dengan desa. Cermat dan hati-hati dalam pengelolaan anggaran desa, jangan malu bertanya. Jangan sampai saudara bersinggungan dengan permasalahan hukum,” pesannya. (*)

Penulis: Andika Putra Jaya