Halokaltim – Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tuah Benua (TTB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membeberkan kenaikan harga air di tahun 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim tentang Penetapan Besaran Tarif Air, Direktur Utama Perumdam TTB, Suparjan menyampaikan penyesuaian tarif tersebut.
Suparjan menyebut bahwa dengan berat hati pihaknya harus menaikkan tarif air di tahun 2023, setelah lima tahun terakhir tidak pernah melakukan perubahan harga pembayaran air.
“Terakhir kali Perumdam melakukan penyesuaian tarif itu tahun 2017, dan setelah itu sampai akhir tahun 2022 kami tidak melakukan perubahan tarif,” ujar Suparjan, Sabtu (7/1/2023).
Adapun hal tersebut dilatar belakangi oleh kenaikan bahan bakar solar non subsidi sehingga mempengaruhi biaya operasional dan pemeliharaan yang ditanggung oleh Perumdam TTB Kutim.
Meningkatnya ongkos kerja dan jasa pengiriman ditengah keterbatasan dana yang dimiliki Perumdam TTB Kutim, dalam hal investasi dan pengembangan kapasitas produksi juga menjadi faktor yang mempengaruhi kenaikan tarif.
“Besar kecilnya biaya operasional dan pemeliharaan sangat dipengaruhi kondisi air baku, sumber daya manusia dan sistem penyediaan dan pengelolaan yang diterapkan,” terangnya.
Tujuan kenaikan tarif ini juga untuk mendukung kemandirian Perumdam TTB Kutim dalam kemampuan memenuhi harga pokok produksi dan ongkos pemeliharaan.
Suparjan mengaku pihaknya tidak serta-merta melakukan penyesuaian tarif, melainkan sudah melakukan audiensi ke Kemendagri dan Perpamsi, serta masukan dari Dewan Pengawas Perumdam TTB Kutim.
“Tarif yang diberikan Perumdam TTB Kutim merupakan tarif yang berkeadilan, tidak membebankan masyarakat namun tetap mempertahankan dan meningkatkan pelayanan,” ujarnya.
Hal tersebut dikarenakan tarif air yang baru telah disesuaikan dengan kemampuan pelanggan membayar yang berpenghasilan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Batas atas tarif air tidak boleh lebih dari empat persen UMK Kutim yakni berkisar di angka Rp 12.800 per meter kubik.
Diketahui harga tarif air per januari 2023 bagi pelanggan Perumdam TTB Kutim terbagi menjadi empat golongan, sebagai berikut:
Kelompok 1
0-10 meter kubik tarif air Rp 3.000
Di atas 10 meter kubik tarif air Rp 6.800
kelompok II
0-10 meter kubik tarif air Rp 6.800
Di atas 10 meter kubik tarif air Rp 9.800
kelompok III
0-10 meter kubik tarif air Rp 9.500
Di atas 10 meter kubik tarif air Rp 12.000
kelompok IV
0-10 meter kubik tarif air Rp 12.800
Di atas 10 meter kubik tarif air Rp 12.800 (*)