Halokaltim – Polsek Muara Wahau kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pemilik narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (3/11/2022). Kali ini adalah pasangan suami istri (pasutri) yang terciduk memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria Yudha Wisnu Raharjo SE mengungkapkan, awal mula pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Poros Desa Jakluay RT 004, Kecamatan Muara Wahau, Kutim, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Diketahui pula dalam pengedarannya, dilakukan oleh sepasang suami istri.
Kapolsek Iptu Satria Yudha memimpin pengungkapan tersebut kemudian menetapkan bahwa pasutri tersebut menjadi salah satu target operasi. Lantas, untuk melakukan pengungkapan, petugas melakukan aksi undercover buy atau pembelian terselubung di lokasi tersebut, Kamis (3/11/2022) sekira pukul 14.30 Wita.
“Pada saat itu yang menjadi penjual adalah seorang perempuan yang bernama inisial WH (47), lalu ketika dia menyerahkan satu poket sabu kepada petugas yang menyamar di depan rumahnya, petugas langsung menangkapnya,” beber Kapolsek Iptu Satria Yudha, didampingi Kanit Reskrim Iptu Suparno.
Saat dicecar pertanyaan oleh petugas, WH membeberkan bahwa kepemilikan sabu tersebut adalah atas nama suaminya sendiri, lelaki berinisial SM (48).
Kemudian sekitar jam 14.45 Wita dalam melakukan pengembangan, petugas mengamankan SM yang saat itu berada di rumahnya yang kedua, di seberang rumah pertama tempat WH diamankan. Ketika dilakukan pemeriksaan di dalam rumah kedua tersebut, petugas mendapati satu botol plastik warna hitam bertuliskan Vas Gamat Emas di atas lantai, di dalam salah satu ruang pribadi.
Lalu dengan disaksikan WH, SM, dan warga setempat, petugas membuka botol plastik tersebut. Saat diperiksa, petugas menemukan enam poket diduga narkotika jenis sabu, yang akhirnya diakui kepemilikan sabu tersebut oleh SM, yang rencananya akan diedarkan kembali ke masyarakat.
Diketahui, barang bukti yang diamankan dari WH adalah satu poket diduga narkotika sabu seberat 2,10 gram beserta plastiknya dan satu unit ponsel pintar. Sedangkan dari SM, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa enam poket diduga narkotika sabu dengan berat total 10,60 gram beserta plastiknya. Jika ditotal kedua barang bukti diduga narkotika sabu tersebut yakni seberat 12,7 gram.
Selain itu, lanjut Satria Yudha, petugas mengamankan dari SM berupa uang tunai diduga hasil jual sabu sebesar Rp400 ribu, satu botol plastic warna hitam tempat menyimpan barang bukti sabu, dan satu unit ponsel pintar.
“Pasutri tersebut kemudian langsung diamankan beserta barang bukti, dibawa ke Mapolsek Muara Wahau untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Iptu Satria Yudha.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP-A / 45 / XI / 2022 / SPKT Unit Reskrim / Polsek Muara Wahau / Polres Kutim / Polda Kaltim, tertanggal 03 November 2022, dan laporan polisi nomor LP-A / 46 / XI / 2022 / SPKT Unit Reskrim / Polsek Muara Wahau / Polres Kutim / Polda Kaltim, tertanggal 03 November 2022. (*)