SANGATTA- Anggota DPRD Kutim dar Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Basti Sanggalani menggelar Sosialisai Peraturan Daerah (Sosper) terkait peraturan nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan serta peraturan nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kependudukan yang di gelar di Gedung Olahraga Swarga Bara Sangatta beberpa waktu lalu.
Kepada awak media, Basti biasa ia di sapa menjelaskan, selama Sosper berlangsung masyarakat sangat antusias dan menyambut baik adanya sosialisi yang dilaksanakan oleh lembaga legislatif ini, termasuk pihak perusahaan yang turut di undang dalam kegiatan tersebut.
“Dalam perda tersebut kita sampaikan, terutama Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, bahwa ada beberapa pasal yang perlu kita tegaskan agar bisa di jalankan dengan baik,” ucap Basti Sabtu (05/11?2022)
Dirinya menjelaskan, salah satu poin penting dalam Sosper tersebut, dalam perda tersebut mengatur tentang semua perusahaan yang akan berinvestasi wajib memiliki kantor yang berdomisili di wilayah Kabupaten Kutim.
“Termasuk di Pasal 19 hingga 23 tentang aturan pengisian lowongan pekerjaan bagi perusahaan dengan dengan posri 80 persen yang di prioritaskan bagi tenaga lokal yang dibuktikan dengan adanya KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sesuaikan dengan kualifikasi jabatan yang di butuhkan, namun apabila kuota tersebut tidak terpenuhi khusunya bagi tenaga ahli maka perusahaan di persilahkan untuk mengambil dari luar” ujarnya.
Selain itu, dengan adanya perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini, menjadi salah satu perhatian lebih serta dukungan pemerintah dan DPRD dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutim, khusunya bagi tenaga kerja lokal. (*)