Halokaltim – Terpidana kasus korupsi, eks Bendahara Umum Dewan Pengurus Cabang (Bendum DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis akan menjalani hari-hari dari sisa masa pidananya di Lapas Kelas II A Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Dilansir dari pemberitaan detik.com, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut setelah Pengadilan Tipikor PN Samarinda menjatuhkan putusan 4 tahun 6 bulan kurungan penjara ditambah subsider 4 bulan kurungan atau membayar denda sebesar 300 juta rupiah.
“Jaksa Eksekusi Eva Yustisiana, (12/10) telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong,” kata Ali Fikri (dikutip dari detik.com), Kamis (13/10/2022).
Ali menjelaskan bahwasanya hukuman tersebut akan dikurangi dengan proses penahanan yang telah dijalani. “Terpidana segera menjalani pidana badan untuk waktu 4 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan,” terangnya.
Nur Afifah Balqis sendiri adalah salah satu dari sejumlah terpidana yang terlibat perkara suap terkait pengadaan barang, jasa, dan perizinan yang ikut terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.
Nur Afifah Balqis ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2021. KPK menduga dia mengelola uang hasil suap yang diterima Abdul Gafur Mas’ud. Pengelolaan uang suap itu dilakukan di rekening bank milik Balqis.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Nur Afifah dijatuhi hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)