Opini Oleh: Aura Rahman (ASN Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur)
ERA Digital mengakibatkan berbagai perubahan di berbagai industri, salah satunya pinjaman uang dalam dengan mekanisme online (Pinjaman Online). Berbagai iklan Pinjaman Online saat ini banyak kita temui di berbagai platform, baik saat menonton YouTube, memainkan game, maupun Pop-Up ketika browsing di internet. Namun demikian, di tengah banyaknya iklan Pinjaman Online bermunculan, tidak sedikit kita mendengar cerita masyarakat yang terjerumus dalam kasus Pinjaman Online.
Dilansir dari berita Beritasatu.com, 27 Mei 2022, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa estimasi kerugian atau dana yang dikumpulkan dari kasus Pinjaman Online ilegal yang berhasil diungkap dan meringkus 11 tersangka mencapai sekitar Rp 2,5 miliar.
Kompas.tv, 16 September 2022, juga memberitakan bahwa Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat jumlah Pinjaman Online yang telah dihentikan pada tahun 2019 sebanyak 1.493 Pinjaman Online ilegal, pada tahun 2020 sebanyak 1.026 Pinjaman Online ilegal, dan pada tahun 2021 sebanyak 811 Pinjaman Online ilegal.
Selain dari berita tersebut di atas, dapat kita temukan di media berita maupun media sosial mengenai berbagai kasus Pinjaman Online yang merugikan masyarakat.
Pinjaman online mungkin menjadi pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan uang, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun untuk kebutuhan produktif, di tengah kesulitan ekonomi yang sedang dihadapi, salah satunya kenaikan harga baraing akibat dampak dari kenaikan harga BBM. Kebutuhan yang mendesak itu pun mengaburkan penalaran sehingga lupa, bahwa setelah meminjam uang dari Pinjaman Online dapat menimbulkan permasalahan tersendiri.
Sebenarnya, untuk memenuhi kebutuhan produktif dalam hal penyediaan modal usaha, Pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) telah menyediakan alternatif pembiayaan bagi masyarakat yang bergerak atau akan merintis usaha mikro, yaitu Pembiayaan Ultra Mikro.
Dilansir dari pip.kemenkeu.go.id, 22 April 2022, Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) adalah bantuan pinjaman modal dari pemerintah dalam upaya membantu para pelaku usaha mikro atau kecil yang bersumber dari APBN. Pembiayaan UMi disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang bekerja sama dengan PIP untuk menyalurkan Pembiayaan UMi, antara lain PT Pegadaian. Pembiayaan UMi ini hadir bagi masyarakat yang memerlukan pembiayaan yang legal dan tidak memiliki akses pembiayaan melalui Perbankan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2022, Pembiayaan UMi dapat diberikan menggunakan metode konvensional maupun dengan prinsip syariah, yang ditujukan bagi usaha ultra mikro yang memenuhi kriteria:
1. Tidak sedang dibiayai oleh kredit program Pemerintah di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah yang tercatat dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), dan
2. Dimiliki oleh Warga Negera Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan yang tercantum dalam KTP Elektronik
Saat ini, plafon Pembiayaan UMi meningkat paling banyak sebesar Rp20.000.000,00, dari sebelumnya paling banyak sebesar Rp10.000.000,00.
Harapan dari Pemerintah, di tengah perekonomian yang masih belum pasti karena efek pandemi COVID-19, geopolitik internasional, dan kenaikan BBM di Indonesia, serta di tengah maraknya pihak yang memberikan Pinjaman tanpa legalitas dari Pemerintah, Pembiayaan UMi dapat menjadi alternatif aman bagi masyarakat yang memerlukan modal usaha untuk mengembangkan usahanya, karena Pembiayaan UMi remsi dikelola oleh Pemerintah dan pihak LKBB yang memenuhi kriteria penyaluran. Pembiayaan UMi juga dapat dikatakan sebagai langkah konkrit Pemerintah Indonesia dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDG), di antaranya yaitu Pertumbuhan Ekonomi.
Jadi, yang pasti aman saja, pilih Pembiayaan UMi. (*)