Kabar Baik Honorer, Pemkab Kutim Dapat Jatah 1.999 Formasi Seleksi PPPK 2022

Halokaltim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapatkan alokasi 1.999 formasi untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022.

Jumlah ini turun sedikit dari usulan 2115 formasi yang diajukan oleh Pemkab Kutim.

Asisten III Sekretariat Kabupaten Kutim, Jamiatul Khairdaik didampingi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Misliansyah menyebut bahwa formasi tersebut dibagi ke beberapa kelompok.

Kelompok tersebut yakni tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan guru dengan alokasi formasi terbanyak.

“Tahun ini pemerintah pusat menyetujui pengangkatan 1999 orang PPPK bagi Kutim. Sebgian besar adalah guru dan tenaga kesehatan,” ujarnya.

Misliansyah mengakui, tahun ini juga menjadi momen bagus penerimaan tenaga PPPK, sebab tahun ini pemerintah menyetujui perekrutan 317 orang tenaga teknis.

Jumlah tersebut merupakan alokasi terbesar, karena selama ini alokasi PPPK teknis tidak pernah diberikan hingga ratusan untuk Kutim.

“Ini merupakan yang terbesar. Selama ini, palingan hanya 50 orang, tapi tahun ini jumlahnya cukup besar,” ujarnya.

Dari alokasi 1999 formasi PPK yang disetujui, 1206 formasi untuk guru, 476 untuk tenaga kesehatan, sementara sisanya untuk tenaga teknis sebanyak 317 orang.

Untuk memaksimalkan perekrutan PPPK tahun depan, maka Analias jabatan dan Analias Beban Kerja (Anjab ABK), perlu dilakukan perbaikan, di Bagian Ortal, dibantu dengan OPD masing-masing.

Sebab yang saat ini memungkinkan dilakukan, dengan mengalihkan Anjab ABK dari pelaksana menjadi tenaga fungsional, seperti yang dilakukan terhadap 400 jabatan , yang tahun ini bisa dipenihi 317 PPPK, yang telah disetujui.

Kendati ada perekrutan PPPK dalam jumlah besar, nasib Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) masih perlu dipikirkan.

“Jadi jika Anjab ABK nya semua bisa jadi fungsional, maka kita berharap TK2D bisa diserap semaksinal mungkin. Untuk itu kami mencari cara atau formulasi mengalihkan Anjab ABK TK2D dari pelaksana menjadi fungsional, untuk usulan tahun 2023 ,” ujarnya. (*)

Editor: Raymond Chouda